Kabar Bima

Lima ASN Jadi Tersangka, Wabup Pertanyakan Penetapan Status Hukum

235
×

Lima ASN Jadi Tersangka, Wabup Pertanyakan Penetapan Status Hukum

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Wakil Bupati (Wabup) Bima, H Dahlan M Nor mengaku sudah mengetahui perihal lima Aparat Sipil Negara (ASN) bawahannya di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Raba Bima dalam waktu dua bulan terakhir.

Lima ASN Jadi Tersangka, Wabup Pertanyakan Penetapan Status Hukum - Kabar Harian Bima
Wakil Bupati Bima H. Dahlan M. Noer. Foto: Ady

Empat dari lima ASN tersebut berasal dari Sat Pol PP berinisial ED, K, I, SB dan satu lainnya Eks Kepala Dinas Perkebunan berinisial H. Kelimanya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Sat Pol PP dan Kebun Kopi Tambora.

Lima ASN Jadi Tersangka, Wabup Pertanyakan Penetapan Status Hukum - Kabar Harian Bima

Menanggapi hal ini Dahlan sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima mempertanyakan penetapan tersangka kelima bawahannya. Sebab, Ia mendapatkan laporan bahwa ada yang belum pernah diperiksa tetapi langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami komunikasikan, mempertanyakan karena ada yang mengatakan saya belum pernah diperiksa tapi langsung dijadikan tersangka. Kita sudah cek, langkah dan peran pemerintah untuk menanyakan kepada penyidik,” kata Wabup kemarin.

Hanya saja orang nomor dua di Kabupaten Bima ini tidak menjelaskan lebih lanjut bagaimana tanggapan Kejaksaan dari hasil koordinasi tersebut. Terkait masalah yang melibatkan ASN ini, Wabup juga sudah menggelar rapat koordinasi dengan Bagian Hukum dan Asisten I untuk memutuskan langkah awal yang akan ditempuh.

“Saya sudah komunikasi dengan Jaksa dan selanjutnya akan koordinasi dengan Korpri, nanti akan dibantu dalam hal bantuan hukum,” jelasnya.

Selanjutnya kata Wabup yang akrab disapa Baba Leo ini, Ia akan melaporkan kepada Bupati Bima bagaimana idealnya sikap Pemerintah Kabupaten Bima menyikapi ASN yang terlibat proses hukum dalam kasus dugaan korupsi. Sehingga nanti ada kebijakan, apakah mereka (ASN) akan diberhentikan sementara dari jabatan agar bisa fokus proses hukum atau tidak.

Dalam hal pelanggaran ASN lanjutnya, ada regulasi juga yang mengatur. Termasuk ASN lainnya yang terlibat kasus pungutan liar. Apakah mereka ditahan dalam proses hukum atau tidak akan menentukan.

“Kalau sudah inkrah, tentunya baru diputuskan secara disiplin ASN. Secara administratif sudah ditangani Inspektorat,” tuturnya.

*Kahaba-03