Kabar Bima

LPA: Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Sudah Diasesmen

249
×

LPA: Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Sudah Diasesmen

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.-  Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Bima, Juhriati menegaskan kasus dugaan penganiyaan anak oleh bapak kandungnya asal Kelurahan Tanjung sudah diasesmen. Penanganannya telah melalui tahapan sesuai mekanisme hingga diputuskan untuk dilaporkan ke pihak Kepolisian bersama ibu korban.

LPA: Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Sudah Diasesmen - Kabar Harian Bima
LPA Kota Bima bersama anak korban penganiayaan. Foto: Ady

Hal ini disampaikan Juhriati saat menerima kehadiran bibi korban bersama A (inisial anak korban penganiyaan) kemarin di Sekretariat LPA Kota Bima. Pengurus LPA juga didampingi Kepala Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kota Bima, M Nor Majid.

LPA: Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Sudah Diasesmen - Kabar Harian Bima

Juhriati menjelaskan, ketika mendapatkan informasi dari media sosial terkait dugaan penganiyaan terhadap A pihaknya langsung turun kroscek ke lapangan. Kemudian melakukan asesmen setelah mendapat informasi langsung dari ibu korban, Halimah saat mendatangi LPA untuk meminta perlindungan terhadap anaknya.

Sehingga LPA memutuskan memberikan pelayanan kepada Halimah. “Menyikapi kasus tersebut, sesungguhnya kami dari LPA bukanlah lembaga yang serta merta menjadi hakim bagi pelaku tindak pidana yang korbannya anak,” terangnya.

Disisi lain, pihaknya merasa terbantu dengan kedatangan Rosi (bibi korban) membawa serta A ke LPA. Sehingga kapanpun dibutuhkan untuk proses hukum bisa dihadirkan. Sesegara mungkin LPA akan memberikan layanan terhadap A dengan meminta persetujuan dari pihak keluarga.

“Setelah A bisa bertemu dengan kami, secara kelembagaan akan langsung mengambil keterangan agar proses hukum A tidak lagi mandek pada tahap laporan semata,” tuturnya.

Juhriati menambahkan, LPA merupakan perpanjangan tangan dari Pemerintah Kota Bima untuk menangani permasalahan anak sekaligus untuk melindungan pemenuhan hak anak. Baik itu dasar anak, hak tumbuh kembang anak maupun hak sosial anak. Sesuai dengan nawacita UU Perlindungan Anak.

“Semangat LPA adalah memenuhi hak anak dan melindungi anak dari segala bentuk tindak kekerasan,” tegasnya.

*Kahaba-03