Kabar Bima

Status Tersangka Sandera Heru, Ini Jawaban PH

268
×

Status Tersangka Sandera Heru, Ini Jawaban PH

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Mantan Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Bima, Heru Priyanto kini berstatus sebagai terangka dalam kasus pengelolaan kebun di Kecamatan Tambora. Status itu seolah menyandera Heru yang saat ini menjabat Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kabupaten Bima. Namun Heru tetap bersikap dingin dan mempersiapkan langkah hukum.

Status Tersangka Sandera Heru, Ini Jawaban PH - Kabar Harian Bima
Penasehat Hukum (PH) Heru, Sri Mulyani. Foto: Ompu

Heru melalui Penasehat Hukum (PH) Sri Mulyani menyebutkan, meski kliennya telah bersandang sebagai tersangka, pihaknya siap mengambil langkah hukum protektif. Artinya, ia akan mengerahkan segenap langkah hukum, termasuk menyiapkan seluruh bukti. Sebab, Heru dinilai tidak pernah berniat atau bertindak melawan hukum, sebagaimana yang dituduhkan perbuatan tindak pidana korupsi.

Status Tersangka Sandera Heru, Ini Jawaban PH - Kabar Harian Bima

“Kami punya bukti lengkap, klien saya tidak merasa menyelewengkan anggaran Kebun Kopi,” tegasnya, Kamis (27/4)

Ketika ditanya terkait kliennya yang mengantungi bukti kuat ketidakterlibatan saat itu, namun status tersangka sudah telah disematkan pada Heru, apakah langkah hukum yang akan ditempuh? Mulyani yang mendampingi Heru saat itu mengatakan, status tersangka tidak menjadi masalah bagi kliennya. Sebab status itu hanya disangka-kan saja.

Penyematan status tersebut tentunya hanya praduga tidak bersalah. Ketika pihaknya mengantungi bukti kuat dan bisa dipertanggungjawabkan, status tersangka bisa saja dihapus bahkan proses hukum kasus itu dapat dihentikan.

“Status tersangka itu baru tahap praduga tidak bersalah. Tidak menjadi masalah bagi kami,” pungkasnya.

Mengapa tidak menempuh jalur pra Peradilan saja. Toh, kliennya mengantungi bukti kuat? Sri juga enggan berandai-andai untuk langkah hukum progresif seperti itu. Sebab, saat ini kliennya masih diperiksa Kejari Raba Bima. Proses ini harus dijalani lebih dulu. Sebagai warga Negara yang taat hukum, kliennya mengikuti saja serangkaian proses ini.

“Saya tidak bisa berandai-andai untuk jalur pra peradilan. Tunggu saja dulu lah,” katanya.

*Kahaba-09