Kabar Bima

Tender Proyek Kantor KPUD, Panitia ‘Sampingkan’ Aturan

231
×

Tender Proyek Kantor KPUD, Panitia ‘Sampingkan’ Aturan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Tudingan tak memahami aturan kepada panitia dalam pelaksanaan tender pengadaan pembangunan kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bima yang menelan anggaran sebesar Rp 1.956.380.000 disampaikan Wakil Direktur CV. Taman Firdaus Utama, Dedi Cahyadi, SH, Kamis, 20 September 2012 di kediamannya.

Dedi menjelaskan, saat ini, tender proyek itu telah menentukan calon pemenang yakni CV. Avindo. Selain ada aroma nepotisme dalam menentukan pemenang, proyek itupun masih salah secara administrasi, di mana penentuan harga PPN tidak seperti aturan yang ada. PPN proyek diambil dari real cost saja. Semestinya harus diambil dari jumlah Real Cost dan Over Head. “Langkah penentuan PPN yang dikeluarkan panitia, berpotensi merugikan pajak dan keuntungan negara,” jelasnya.

Tender Proyek Kantor KPUD, Panitia 'Sampingkan' Aturan - Kabar Harian Bima
Tender Proyek Kantor KPUD, Panitia 'Sampingkan' Aturan - Kabar Harian Bima
Aturan Instrusi Kepada Peserta Tender Yang Diduga Tak Diindahkan Panitia/data: LKPP

Kepada Kahaba, Dedi menduga CV. Avindo yang nilai tendernya Rp 1,4 milyar ini kemungkinan adalah perusahaan pinjaman oleh salah seorang kontraktor. Kemungkinan itu kuat diindikasikan karena saat tahapan kualifikasi dokumen CV. Avindo ternyata diwakili oleh kompetitor/saingan proyek tersebut yaitu Direktur CV. Abimayu, Syahrir H.M. Ali.

Ia pun mengaku melihat langsung Syahrir sedang menandatangani berita acara pemeriksaan kualifikasi dokumen CV. Avindo yang bukan miliknya. “Semestinya, yang melakukan klarifikasi CV. Avindo bukan pihak kompetitor seperti Syahrir yang nota bene adalah Direktur CV. Abimayu. Harus orang CV. Avindo sendiri yang kapasitasnya tertuang di akte notaris perusahaan saat melakukan klarifikasi ke panitia. Panitia juga harus jelas menerima orang sebelum melakukan klarifikasi dokumen. Jangan asal ada aja. Semua ada aturan mainnya,” sorot Dedi.

Dia bahkan mengungkap, jika tidak salah, CV. Avindo itu Direkturnya seorang perempuan. “Apa kapasitas Syahrir di CV. Avindo, sehingga berita acara pemeriksaan kualifikasi dokumen CV. Avindo dia yang menandatanganinya,” heran Dedi.

Adanya dugaan main mata antara CV. Abimayu, CV. Avindo dan panitia tender membuat Dedi, Wadir CV. Taman Firdaus Utama yang juga Cadangan Pemenang I menyampaikan sanggahan pasca penetapan pemenang. Sanggahan yang disampaikan oleh Dedi ditanggapi Ketua Panitia, Ilham, S.Sos secara tertulis. Jawaban sanggah yang ditujukan ke CV. Taman Firdaus Utama itu bernomor 23/SGG-PBJ/IX/2012, tertanggal 20 September 2012.

Dari jawaban sanggah panitia di point ke-4 dijelaskan bahwa, “keputusan penetapan pemenang atas nama CV. Avindo sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena di dalam Perpres No. 54 tahun 20120 dan Perpres No. 70 Tahun 2012 serta Peraturan LKPP No. 6 Tahun 2012 tak ada yang menjelaskan secara spesifik bahwa wakil perusahaan yang hadir pada saat pembuktian kualifikasi harus pimpinan perusahaan atau penerima kuasa dari pimpinan perusahaan yang namanya tercantum dalam akte pendirian dan atau akte perubahan,” jelas panitia secara tertulis.

Mendapat Jawaban panitia seperti itu, Dedi geram dan menilai bahwa panitia belum memahami aturan pengadaan secara komprehensif dan mendalam. Dedi yang sebelumnya sudah mengkonsultasikan langsung secara online hal ini ke Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah (LKPP) pusat, membaca jawaban dari panitia, ia menilai panitia sama halnya ‘memberaki’ aturannya sendiri.

Dalam penjelasan LKPP tentang pembuktian kualifikasi dan undangan klarifikasi yang diberikan panitia dijelaskan bahwa, yang hadir pada saat pembuktian kualifikasi adalah pimpinan perusahaan atau penerima kuasa dari pimpinan perusahaan yang namanya tercantum dalam akte pendirian. Bilamana wakil perusahaan yang hadir pada pembuktian kualifikasi tidak memnuhi ketentuan tersebut, maka perusahaan tersebut dinyatakan belum melakukan pembuktian kualifikasi.

Tender Proyek Kantor KPUD, Panitia 'Sampingkan' Aturan - Kabar Harian Bima
CV. Abimayu (14) Salah Satu Peserta Tender Pembangunan Kantor KPUD Kabupaten Bima.

Dedi menambahkan, selain pedoman LKPP yang dilanggar, Panitia pun mengeyampingkan Dokumen lelang yang diterbitkannya sendiri tertanggal 13 Agustus tahun 2012 dengan nomor 03/UND-PBJ/VIII/2012, Bab III tentang Instruksi Kepada Peserta (IKP) point A4 tentang Larangan KKN dan Penipuan dan point A5 tentang Larangan Pertentangan Kepentingan serta point A7 yang menyangkut perihal Satu Penawaran Tiap Peserta.

Ketua Panitia pengadaan, Ilham, S.Sos yang di datangi Kahaba di kantornya, Jum’at (21/9) di bilangan Talabiu, Woha, Kabupaten Bima ternyata tak ada di tempat. Dua jam Crew Kahaba menunggu, namun Ilham yang sedianya akan datang ke kantor tapi Ia tak kunjung tiba. Dihubungi via ponselnya, Ilham menjawab belum bisa memberi keterangan. Tapi, ketika ditanya masalah pembuktian kualifikasi, Ilham mengaku sudah menjawab ke pihak CV. Taman Firdaus Utama. Ilham pun mengakui yang menandatangani berita acara pembuktian kualifikasi dari CV. Avindo (Calon Pemenang) adalah Syahrir H.M. Ali yang juga anggota Gapensi Kota Bima itu.

Ketika ditanya bagaimana dengan nama yang harus ada dalam akte notaris dan bukan pihak kompetitor yang menandatangani berita acara kualifikasi pembuktian? Ilham menjawab belum bisa mengomentari karena masih menunggu rapat tim panitia dulu. Akhirnya, ia diam membisu dan langsung menutup pembicaraan. [BM]