Kota Bima, Kahaba.- IK, Oknum PNS yang mengabdi di Dinas Dikpora Kabupaten Bima dengan istrinya SH serta adik iparnya IR yang juga bekerja sebagai PNS di Kantor Kelurahan Ntobo akan dijemput secara paksa oleh pihak kepolisian.
Pasalnya ketiga orang yang terlibat dalam kasus penipuan tersebut tidak pernah memenuhi panggilan Polisi, padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota Melalui Kanit Pidum IPDA Rejoice mengatakan, ketiga orang tersebut terlibat dalam kasus dugaan penipuan terhadap Muhtar warga Desa Teke Kecamatan Palibelo tahun 2013 lalu sebanyak Rp 50 Juta.
“Para pelaku mengambil uang tersebut dengan iming-iming akan memberikan SK K2 dan jadi CPNS untuk anak Muhtar. Karena tidak menepati janji, Muhtar memilih untuk menyelesaikan persoalan tersebut ke jalur hukum,” jelasnya, Rabu (03/05).
Lanjut Rejoice, pihaknya sudah mengeluarkan surat panggilan terhadap ketiga orang yang sudah ditetapkan tersangka tersebut sebanyak dua kali. Terakhir dipanggil Sabtu (29/04) pekan lalu, namun para tersangka tidak juga menghadiri panggilan.
Untuk memenuhi proses penyelesaian secara hukum dalam kasus ini, pihaknya dalam waktu dekat harus menjemput ketiga orang tersebut secara paksa.
“Ketika dua kali panggilan tidak dihadiri tanpa keterangan yang jelas, maka kami akan menjemput ketiga orang ini secara paksa,” tegasnya.
*Kahaba-05