Kabar Bima

Aturan Baru, Kendaraan yang Ditilang Harus Bayar di Bank

248
×

Aturan Baru, Kendaraan yang Ditilang Harus Bayar di Bank

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Bagi pemilik kendaraan yang ditilang karena melanggar aturan lalu lintas, proses penebusan barang bukti berupa STNK, SIM kini tidak lagi dilakukan saat siding di Pengadilan. Tetapi, sudah dialikan ke Bank BRI.

Aturan Baru, Kendaraan yang Ditilang Harus Bayar di Bank - Kabar Harian Bima
Kasat Lantas Polres Bima Kota AKP. I Made Hendra. Foto: Bin

Kasat Lantas Polres Bima Kota AKP. I Made Hendra mengatakan, peraturan ini sudah disosialisasikan sebulan lalu. Aturan itu menurutnya akan mempermudah pemilik kendaraan untuk bisa menebus pasal yang telah dilanggar.

Aturan Baru, Kendaraan yang Ditilang Harus Bayar di Bank - Kabar Harian Bima

“Daripada menunggu penebusan saat sidang yang menelan waktu berhari-hari. Jadi bisa langsung bayar di Bank BRI,” ujarnya, Sabtu (13/5).

Selain itu sambungnya, kendaraan yang ditilang juga tidak bisa dikeluarkan apabila kelengkapan kendaraan seperti spion, nomor polisi dan knalpot biasa di pasang terlebih dahulu.

“Proses ini efektif, juga akan menjaga oknum yang melakukan pungli saat proses penebusan kendaraan dan surat kendaraan yang ditahan,,

Sementara untuk hasil pembayaran kata Kasat, pihaknya langsung mengirim data bukti pembayaran ke Subdigalkum Polda dan tetap mengirim Slip Biru ke Kejaksaan sebagai bukti pembayaran para pelanggar.

*Kahaba-05