Kabar Bima

Soal Keterlibatan Heru pada Kasus Kebun Kopi, Ini Kata Kajari

230
×

Soal Keterlibatan Heru pada Kasus Kebun Kopi, Ini Kata Kajari

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Dugaan keterlibatan mantan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bima, Heru Priyanto dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kebun kopi Kecamatan Tambora tahun 2006 masih simpang siur.

Soal Keterlibatan Heru pada Kasus Kebun Kopi, Ini Kata Kajari - Kabar Harian Bima
Kajari Bima Widagdo Mulyono Petrus saat menggelar konferensi pers. Foto: Bin

Sebab, bagi Heru penetapan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima mestinya tidak semata hanya berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan yang melibatkan Suparno dan Syafrudin Idris, melainkan demi penegakan hukum, Jaksa harus mengantungi dua alat bukti yang cukup. Lantas, bagaimana tanggapan Kajari Bima?

Soal Keterlibatan Heru pada Kasus Kebun Kopi, Ini Kata Kajari - Kabar Harian Bima

Ditemui di Kantornya, Kajari Bima Widadgdo Mulyono Petrus menuturkan tentang alat bukti akan berdasarkan  pasal 185 kuhap. Ada 5 alat bukti yang tertuang antaranya, saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan dari tersangka sendiri

“Nah, penyidikan terhadap kasus yang diduga melibatkan HP, merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dan menentukan tersangka,” tuturnya, Senin (22/5)

Mengenai penentuan tersangka terhadap Heru, lanjut Widadgdo, dalam dugaan pidana korupsi pengelolaan kebun kopi Tambora. Heru merupakan hasil pengembangan dari penyidikan terhadap perkara sebelumnya. Dimana perkara tersebut melibatkan Syafrudun Idris dan Suparno yang telah disidangkan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap di Pengadil Tipikor Mataram

Terhadap pengembangan penyidikan, berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan. Lantas penyidik menetapkan Heru sebagai tersangka. Terkait fakta yang terungkap di persidangan adalah petunjuk untuk pengembangan penyidikan.

“Alat bukti yang diperoleh sudah lebih dari cukup untuk menentukan Heru sebagai tersangka. Seperti apakah alat bukti itu, Jaksa belum bisa membeberkannya, karena harus dibuka ke pengadilan,” jelasnya.

Ketika ditanya, jika saja Heru mengembalikan dugaan kerugiaan negara, apakah akan menghilangkan dugaan unsur pidana? Menurut Pria asli Jogja ini kalapun ada itikad baik mengembalikan kerugian negara, tidak menjadi masalah, karena bukan berarti dia bersalah. Sebab, beban kerugian Negara ditanggung oleh yang bersangkutan apabila dinyatakan bersalah di Pengandilan.

Soal pengembalian kerugian negara sebelum sidang, kemudian akan dikembalikan jika ditemukan tidak ada kerugian negara dalam persidangan.

“Jika di Pengadilan ditemukan fakta tidak ada kerugian negara, maka uang (dugaan kerugian negara,red) yang dikembalikan oleh tersangka atas itikad baiknya ke Kejaksaan, maka akan dikembalikan ke yang bersangkutan,” paparnya.

Oleh karena itu dalam perkara ini kata dia, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi-saksi. Seperti seluruh pihak yang berkaitan dengan kasus ini,  maupun tersangka sendiri. Dalam rangka pemeriksaan tambahan terhadap tersangka, dalam rangka untuk melengkapi berkas.

“Heru dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tipikor tahun 1999, ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” sebut Widagdo.

*Kahaba-09