Kabar Bima

Dikbud NTB Tunjuk Plt, Kepala SMAN 5 Tolak Diganti

214
×

Dikbud NTB Tunjuk Plt, Kepala SMAN 5 Tolak Diganti

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Proses hukum terkait dugaan korupsi yang mendera Kepala SMA Negeri 5 Kota Bima, H Sudirman HI membuat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB mengambil kebijakan penunjukan Sahbuddin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) sementara.

Dikbud NTB Tunjuk Plt, Kepala SMAN 5 Tolak Diganti - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

H Sudirman HI dikembalikan jabatannya menjadi guru biasa berdasarkan laporan yang diterima Dikbud Provinsi NTB dan beberapa pertimbangan dinas. Surat Perintah Tugas penunjukan tersebut telah dikeluarkan Kepala Dinas Dikbud Provinsi NTB, HM Suruji. Namun, Sudirman menolak diganti karena beralasan masih menjadi Kepsek SMAN 5 Kota Bima yang sah.

Dikbud NTB Tunjuk Plt, Kepala SMAN 5 Tolak Diganti - Kabar Harian Bima

Kepala Dinas Dikbud Provinsi NTB, HM Suruji yang dihubungi wartawan via seluler Selasa (22/5), membenarkan telah melayangkan surat perintah tugas tertanggal 12 Mei Nomor.090/2384.PK/DIKBUD NTB. Perihal penunjukkan pelaksana tugas Kepala SMAN 5 Kota Bima atas nama Drs H Sahbuddin, untuk menggantikan kepala sekolah yang lama H Sudirman HI.

“Ditunjuknya pelaksana tugas karena ada beberapa pertimbangan yang telah dilakukan. Terkait adanya laporan dari beberapa jumlah guru yang telah menghadap ke Dikbud NTB beberapa waktun lalu, serta adanya dugaan kasus korupsi yang saat ini sedang ditangani pihak Kejaksaan,” jelas dia.

Suruji mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima, H Sudirman sudah tidak masuk kantor selama dua minggu tanpa keterangan. Kemudian ditambah dugaan kasus korupsi yang menimpanya, sehingga diharapkan dia fokus untuk menjalani masa pemeriksaan, sehingga sementara harus ditunjuk pelaksana tugas sementara.

Ia menegaskan, H Sudirman digantikan sementara sebagai kepala sekolah telah melalui mekanisme dan aturan yang telah ditetapkan, yaitu melalui Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Kemudian UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 4 tahun 2015. Kemudian peraturan Gubernur NTB Nomor 50 Tahun 2016 tanggal 27 Desember tahun 2016, tentang kedudukan, susunan, organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas-dinas daerah Provinsi NTB.

“Berdasarkan aturan yang dimaksud, maka sudah dipastikan tugas sementara digantikan oleh pelaksana tugas. Agar sementara bisa bekerja menggantikan kepala sekolah lama, sampai penetapan kepala sekolah definitif,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 5 Kota Bima, H Sudirman yang dimintai klarifikasi atas penetapan kepala sekolah sementara oleh Dikbud NTB mengaku bahwa saat ini dirinya masih resmi menjabat sebagai Kepala Sekolah SMAN 5 Kota Bima.

Salinan surat perintah tugas dari Dikbud Provinsi NTB memang telah Ia terima, tapi dirinya justeru masih menjalankan tugas sebagai kepala sekolah. Hal itu dilakukan karena berdasarkan Surat Keputusan (SK) penunjukannya sebagai kepala sekolah oleh Gubernur 1 Januari 2017.

*Kahaba-04