Kabar Bima

Bentrok Antar Warga, Ini Penjelasan Kapolres 

243
×

Bentrok Antar Warga, Ini Penjelasan Kapolres 

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Polres Bima bersama Bupati Bima dan Dandim Kodim 1608, Minggu (28/5) menggelar konferensi pers, menjelaskan bentrok antar warga Dadibou dan Penapali yang berujung pemblokiran jalan.

Bentrok Antar Warga, Ini Penjelasan Kapolres  - Kabar Harian Bima
Konfernsi Pers Kapolres Bima, Bupati Bima dan Dandim 1608 Bima soal bentrok warga. Foto: Deno

Kapolres Bima AKBP Eka Faturrahman mengatakan, konflik antara dua warga Desa Dadibou dan Penapali berawal persoalan sepele. Kamis lalu, warga Dadibou yang pulang bermain bola konvoi dan membesarkan suara motor di Desa Penapali, saat warga setempat melaksanakan Shalat Magrib.

Bentrok Antar Warga, Ini Penjelasan Kapolres  - Kabar Harian Bima

“Ulah oknum warga Desa Dadibou yang membesarkan suara motor tersebut ditegur warga Desa Penapali. Namun teguran itu tidak diterima dengan baik, hingga terjadinya bentrok,” jelasnya.

Bentrok tidak berhenti Kamis malam itu sambungnya, Jum’at pagi kedua warga kembali bentrok hingga aparat dari Polres Bima, Sat Brimob dan TNI turun dilokasi bentrok, mengamankan situasi dan membubarkan bentrok.

“Kami menangkap sekelompok orang di Desa Penapali. Tapi, saat diproses warga tersebut ternyata bukan warga asli Penapali. Namun warga dari desa lain,” ungkapnya.

Eka juga mengaku mendapatkan informasi jika ada beberapa kelompok warga desa lain yang hendak menyerang Desa Dadibou. Pihaknya tidak tahu pasti apa penyebabnya.

Sementara masalah warga Desa Talabiu yang memblokir jalan kata Kapolres, sudah diselesaikan. Jalan negara tersebut sudah dibuka, walaupun prosesnya cukup sulit. Hingga terjadi miskomunikasi antara warga Desa Talabiu dan aparat kepolisian dan TNI.

“Dari insiden tersebut, 6 warga yang terkena peluru karet dari aparat. Dua personil Brimob juga terkena  panah,” sebutnya.

Lanjut Eka, pihaknya menangkap empat orang yang dianggap provokator dalam insiden tersebut mereka adalah R (35), A (22), H (27) dan F (19). Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah 85 anak panah terbuat dari besi, 8 buah ketapel dan dua bilah pedang. 4 orang tersebut merupakan warga Desa Talabiu dan ditangkap karena melanggar Undang-Undang Darurat.

“Kondisi sekarang sudah aman dan kondusif. Kami sudah menempatkan beberapa anggota dari Polres Bima, Brimob Bima, Brimob Dompu, Brimob Sumbawa dan TNI di tiga titik untuk menjaga kondisi tetap aman dan terkendali,” tandasnya.

Sementara itu, Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Puri sangat berharap persoalan seperti ini tidak terjadi lagi di Kabupaten Bima. Dalam waktu dekat pihaknya akan mengadakan program dan kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, untuk membahas tentang keamanan daerah.

“Kami dari pemerintah akan bertanggungjawab untuk mengganti kerugian yang dialami warga Desa Talabiu,” janjinya.

Di tempat yang sama,Dandim Kodim 1608 Letkol Czi Yudil Hendro Darsono meminta warga agar tidak memblokir jalan negara.Karena tindakan itu merupakan tindakan yang merugikan publik. Pihaknya sangat berharap pada warga untuk tidak membiasakan diri blokir jalan negara.

“Kami akan turun dengan pasukan utuh beserta peralatan lengkap jika ada kelompok warga membokir jalan negara. Karena warga tidak punya hak atas blokir pada jalan negara. Jalan negara milik semua rakyat,” tegasnya.

*Kahaba-05