Kabar Bima

Pesta Tramadol, 5 Pemuda Dibekuk

269
×

Pesta Tramadol, 5 Pemuda Dibekuk

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Polsek Soromandi dan anggota Resnarkoba Polres Bima, Minggu (4/6) mengamankan 5 pemuda yang sedang pesta obat keras jenis Tramadol di Kantor PU jalan lintas Soromandi Desa Lewintana Kesamaran Soromandi, sekitar pukul 17.30 Wita.

Pesta Tramadol, 5 Pemuda Dibekuk - Kabar Harian Bima
Salah satu pemuda yang pesta Tramadol saat diamankan. Foto: Deno

“5 orang pemuda ini diamankan sedang mengkonsumsi Tramadol dan hendak melakukan transaksi penjualan Tramadol pada para pembalap liar,” ujar Kasat Narkoba Polres Bima IPTU I Made Dimas.

Pesta Tramadol, 5 Pemuda Dibekuk - Kabar Harian Bima

Ia menyebutkan, 5 pemuda tersebut masing-masing MR (17) laki-laki warga Dusun Nggeru Desa Rada Kecamatan Bolo, SK (25), AR (20) Mahasiswa asal Dusun Kenanga Desa Tumpu Kecamatan Bolo, RDP (13)  pelajar asal Dusun Rato Desa Rato Kecamatan  Bolo, NPS (20) perempuan asal Dusun Kara Desa Kenanga kecamatan  Bolo.

Dimas mengaku, awalnya anggota Subsektor Soromandi  mengamankan pelaku yang sedang mengkonsumsi Tramadol di kantor PU Soromandi. Setelah dicek masing-masing kendaraan, ditemukan salah satu kendaraan menyimpan Tramadol di dalam sadel motor.

Setelah diperiksa, kendaraan tersebut milik  RZ warga kecsmatan Bolo. Anggota Soromandi berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba, dipimpin Kasat dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pencarian terhadap  RZ di Desa Rato kecamatan Bolo, namun pelaku tidak ada di tempat sejak sore hari.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti 16 papan atau sejumlah 160 butir Tramadol dan Motor Yamaha Mio GT warna merah Nopol W 3125 WQ.

“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polres Bima untuk proses lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 1,5 Miliar,” sebutnya.

*Kahaba-05