Kabar Bima

Wagub NTB dan Walikota Bima Tandatangan MoU Kehutanan

310
×

Wagub NTB dan Walikota Bima Tandatangan MoU Kehutanan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Wakil Gubernur NTB HM. Amin dan Walikota Bima HM. Qurais H. Abidin menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Pemanfaatan dan Penggunaan Kawasan Hutan, di aula Kantor Walikota Bima Senin (5/6).

Wagub NTB dan Walikota Bima Tandatangan MoU Kehutanan - Kabar Harian Bima
Penandatangan MoU Kehutanan. Foto: Hum

Berdasarkan penjelasan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi NTB Madani Mukarrom, maksud kesepakatan ini adalah sebagai payung hukum kepada Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) UPTD Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam menjalankan kerjasama dan bersinergi dengan kelompok tani, koperasi, BUMDES, BUMD, dan OPD dibawah Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTB sesuai amanat PP Nomor 50 Tahun 2007 dan Permendagri Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Kerjasama Daerah.

Wagub NTB dan Walikota Bima Tandatangan MoU Kehutanan - Kabar Harian Bima

“Lingkup kesepakatan meliputi, pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan, pemberdayaan masyarakat dan penggunaan (pinjam pakai) kawasan hutan,” ujarnya melalui siaran pers yang disampaikan Plt. Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima, Syahrial Nuryadin.

Kegiatan yang dapat dilaksanakan dalam skema kerjasama tersebut misalnya, kemitraan pengelolaan hutan dengan kelompok tani, koperasi dan BUMDES, kerjasama dengan OPD dalam membangun sarana dan prasarana wisata alam, serta kerjasama pinjam pakai kawasan hutan non komersial dengan OPD Kota/Kabupaten.

“Dengan demikian, MoU ini sangat bermanfaat untuk mempercepat pemberian legalitas pengelolaan kepada masyarakat dan proses perizinan pembangunan yang akan dilaksanakan para pihak di Kabupaten/Kota,” kata Wakil Gubernur.

Diharapkan dengan adanya kesepakatan ini dapat meningkatkan peranan dan kepedulian pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan sumber daya alam serta tersedianya sarana bagi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam.

*Kahaba-01/Hum