Kabar Bima

Wagub NTB: Blokir Jalan Jangan Jadikan Kebiasaan

242
×

Wagub NTB: Blokir Jalan Jangan Jadikan Kebiasaan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Wakil Gubernur (Wagub) NTB, HM Amin mengingatkan kepada masyarakat Kabupaten Bima agar tidak menjadikan hal-hal negatif menjadi kebiasaan. Seperti aksi blokir jalan sebagai pilihan untuk menyuarakan aspirasi yang kini seakan menjadi tren.

Wagub NTB: Blokir Jalan Jangan Jadikan Kebiasaan - Kabar Harian Bima
Warga Belo blokir jalan. Foto: Deno

“Jangan kita ingin menegakkan aturan dengan melanggar aturan sendiri. Tidak boleh. Artinya jangan menjadikan hal-hal semacam itu (blokir jalan) menjadi kebiasaan,” ingat Wagub saat kunjungan ke Kabupaten Bimakemarin.

Wagub NTB: Blokir Jalan Jangan Jadikan Kebiasaan - Kabar Harian Bima

Wagub mendukung adanya Surat Edaran dari Kapolda NTB yang kembali menegaskan tata tertib dalam menyuarakan aspirasi. “Saya sepakat dengan Kapolda. Itu kan memang sudah ketentuannya. Pak Kapolda hanya mempertegas kembali. Itu kan untuk kebaikan bersama,” kata Ketua DPW Partai Nasdem NTB ini.

Menurut dia, kalau aksi blokir jalan dan konflik antar kampung terus berlanjut, kondisivitas daerah tidak terjamin. Dampaknya, investasi untuk membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran akan sulit masuk.

“Investasi swasta khususnya. Orang tidak akan mau menanamkan modalnya di daerah kita kalau tidak aman,” ujar dia.

Konflik sosial lanjutnya, semestinya dihindari. Agar tidak mudah terjadi konflik, maka harus dicari apa pemicunya. Begitu pula hal-hal mendasar yang menyebabkan konflik itu. “Saya kira ini harus kita hentikan, ini merugikan kita,” kata Wagub.

Politisi yang kembali digadang sebagai Bakal Calon Gubernur NTB ini menambahkan, peran pembinaan dari tokoh-tokoh agama dan tokoh masyarakat kepada generasi muda perlu ditingkatkan.

“Kadang-kadang hanya karena masalah sepele, misal sepakbola, karena saling cuek bisa konflik. Mohonlah di bulan puasa ini, kita hindari,” ingatnya kembali.

Wagub mendorong pemerintah daerah melahirkan kebijakan atau regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang konflik. Sehingga penanganan soal konflik dapat dilakukan dengan maksimal.

*Kahaba-03