Kabar Bima

Pelayanan Perekaman e-KTP Masih Terhambat, Ini Kendalanya

283
×

Pelayanan Perekaman e-KTP Masih Terhambat, Ini Kendalanya

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Proses pelaksanaan pelayanan perekaman data e-KTP (KTP elektronik) oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bima sampai saat ini masih terhambat. Rupanya, persoalan ini bukan hanya dialami Kota Bima melainkan seluruh Indonesia.

Pelayanan Perekaman e-KTP Masih Terhambat, Ini Kendalanya - Kabar Harian Bima
Kepala Dinas Dukcapil Kota Bima, Mariamah. Foto: Deno

Kepala Dinas Dukcapil Kota Bima, Hj Mariamah menjelaskan, Direktorat Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri RI telah mengeluarkan surat penjelasan terkait hambatan dalam pelayanan perekaman KTP elektronik sejak Tanggal 17 Maret 2017 lalu. Surat ini disampaikan ke semua Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Pelayanan Perekaman e-KTP Masih Terhambat, Ini Kendalanya - Kabar Harian Bima

Ada 4 poin yang dijelaskan dalam isi surat tersebut mengenai kendala yang dihadapi. Dirjen mengaku, sampai saat ini belum ada titik temu dan kesamaan pemahaman dari pihak terkait tentang pola pemeliharaan sistem oleh pihak ketiga.

Hal ini menyebabkan Dirjen menjadi ragu-ragu, kuatir dan takut apabila ada masalah hukum di kemudian hari. Dirjen terus berkonsultasi dengan banyak pihak tetapi belum mendapatkan hasil. Kondisi ini menyebabkan data center tidak bisa melayani proses penunggalan data individu penduduk hasil perekaman di daerah dan juga tidak bisa menerima pengiriman data hasil perekaman dari daerah.

Masih dalam isi surat itu, Dirjen menjelaskan pelaksanaan perekaman data KTP elektronik di tingkat pelayanan agar tetap dilaksanakan sambil menunggu penyelesaian permasalahan data center.

“Bagi penduduk yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik dapat diterbitkan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti sementara KTP elektronik untuk pelayanan publik lainnya,” papar Mariamah mengutip penjelasan surat Dirjen Dukcapil.

Untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan pada server perekaman KTP elektronik di tempat pelayanan, menurut Dirjen perlu dilakukan proses backup data hasil perekaman KTP elektronik secara rutin dan menyimpan hasil backup tersebut pada hardisk eksternal secara terpisah.

Terakhir lanjut Mariamah, terhadap data hasil perekaman yang sudah berstatus siap cetak kata Dirjen, proses pencetakan tetap dapat dilakukan baik melalui data center Medan Merdeka Utara maupun melalui Disaster Recovery Center Batam.

“Itulah penjelasan yang bisa kami berikan sesuai surat Dirjen. Jadi, persoalan ini bukan hanya terjadi di Kota Bima melainkan seluruh Indonesia,” tuturnya.

*Kahaba-03