Kota Bima, Kahaba.- Usman, pelaku penganiayaan Ifrin Safran guru SMPN 11 Kota Bima ditahan Polsek Asakota dua hari pasca kejadian.
Kapolsek Asakota IPTU. Ahmad Lutfi Hidayat menyampaikan, setelah menerima laporan dari korban, pihaknya menangkap pelaku. Pelaku siswa SMA 5 inisial BS dan Usman bapaknya yang berasal dari Kelurahan Jatibaru.
“Usman ditahan dua hari setelah kejadian penganiayaan tersebut. BS tidak ditahan dan hanya wajib lapor karena masih dibawah umur,” ujarnya, Senin (12/6).
Diakui Lutfi, Usman dikenakan pasal 170 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
*Kahaba 05