Kabar Bima

Selama 2015-2016, PN Raba Sidangkan 50 Kasus Anak

207
×

Selama 2015-2016, PN Raba Sidangkan 50 Kasus Anak

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Selama dua tahun terakhir yakni Tahun 2015 hingga 2016 Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima menyidangkan sebanyak 50 kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH). Untuk tahun 2015 sebanyak 17 kasus dan mengalami kenaikan cukup siginifikan menjadi 33 kasus pada Tahun 2016.

Selama 2015-2016, PN Raba Sidangkan 50 Kasus Anak - Kabar Harian Bima
Iustrasi

Panitera Muda Hukum PN Raba Bima, Syahrul Alam menjelaskan, bila mencermati kasus ABH yang disidangkan antara 2015 ke 2016 terdapat tren kenaikan jumlah kasus.

Selama 2015-2016, PN Raba Sidangkan 50 Kasus Anak - Kabar Harian Bima

“Dari 50 perkara ABH itu sekitar 60 persen didominasi kasus pencurian melibatkan anak sebagai terdakwa,” jelasnya kepada Kahaba.net, Rabu (14/6) pagi.

Kemudian jika dibagi kasus berdasarkan wilayah sambungnya, paling banyak melibatkan anak asal Kabupaten Bima, yakni sebanyak 39 orang. 13 orang disidangkan Tahun 2015 dan 26 orang Tahun 2016. Sisanya sebanyak 11 orang berasal dari Kota Bima. 4 orang disidangkan Tahun 2015 dan 7 orang disidangkan Tahun 2016.

Namun kata dia, tidak semua kasus diputus vonis oleh Majelis Hakim. Pada Tahun 2015, 1 dari 17 kasus dilakukan diversi. Sedangkan pada Tahun 2016, dari 33 kasus 9 kasus diantaranya dilakukan diversi.

Syahrul Alam menjelaskan, diversi memang diatur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Nomor 11 Tahun 2012 dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2014.

Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. “Dalam proses diversi ini anak didampingi Lembaga Perlindungan Anak dan Bapas,” jelasnya.

Hanya saja lanjut dia, ada pengecualian perkara seperti apa yang tidak dilakukan diversi. Yakni hanya dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan itu diancam dengan pidana penjara di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

“Artinya kalau dia residivis dan diancam pidana penjara di atas 7 tahun maka tidak bisa dilakukan diversi,” terangya.

*Kahaba-03