Kabupaten Bima, Kahaba.- ML, oknum guru honorer salah satu SMK di Kecamatan Woha yang ditangkap karena kepemilikan obat Tramadol akan ditindak serius oleh jajaran Dikbud Provinsi NTB dan UPTD. (Baca. Diduga Bandar Tramadol, Oknum Guru Honor Diringkus)
Kepala UPTD. Dikmen PK-PLK Bima Abdul Hafid mengatakan, setelah mengetahui informasi dari media online, Kepala Dikbud NTB langsung berkoordinasi dan menginstruksikan UPTD. Dikmen Bima untuk segera turun, dan menindaklanjuti dengan cepat persoalan tersebut.
“Hari Senin kita akan turun ke sekolah asal pelaku. Juga akan berkomunikasi dengan polisi, guna mengetahui sejauh mana keterlibatan oknum guru ML dalam peredaran barang terlarang tersebut,” ujarnya, Minggu (24/7).
Bila dalam proses hukum oknum pelaku terbukti bersalah kata dia, maka sanksi pemecatan telah menanti. Karena ini sudah melanggar kode etik guru, yang seharusnya mengajar dan mencerdaskan anak bangsa. Bukan melakukan perbuatan melanggar hukum.
Tentu saja sambung Hafid, ini menjadi konsekuensi bagi siapa saja yang terlibat perbuatan melanggar hukum. Baik masyarakat apalagi menjerat seorang tenaga pendidikan.
“Semoga perbuatan ini menjadi pelajaran bagi seluruh guru. Untuk tidak kembali melakukan hal yang sama,” pesannya.
Hafid juga menghimbau kepada seluruh tenaga pendidik, untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum, karena konsekuensinya sangat besar.
*Kahaba-04