Kabar Bima

Terbitkan Dokumen 8 Warga NTT, Disdukcapil Labrak Aturan

1219
×

Terbitkan Dokumen 8 Warga NTT, Disdukcapil Labrak Aturan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bima diduga menerbitkan dokumen kependudukan 8 warga non muslim asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tanpa melalui prosedur. Dokumen itu berupa Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran.

Terbitkan Dokumen 8 Warga NTT, Disdukcapil Labrak Aturan - Kabar Harian Bima
Salah satu Kartu Keluarga yang diterbitkan Dinas Dukcapil berisi nama empat warga NTT. Foto, Dok

Dari data yang diperoleh media ini, Disdukcapil Kabupaten Bima menerbitkan semua dokumen kependudukan kedelapan orang warga NTT itu tertanggal 17 Juli 2017. Mereka menumpang KK warga Dusun Tengge I Desa Tolowata Kecamatan Ambalawi.

Terbitkan Dokumen 8 Warga NTT, Disdukcapil Labrak Aturan - Kabar Harian Bima

Ada dua KK warga setempat yang digunakan. Masing-masing empat orang menumpang KK Tirto Saputra, atas nama Martinus (28), Lusia Gundu (27), Markus Rangga Mone (25), Martinus Meha Teha (23).

Kemudiaan empat orang lainnya menumpang KK Idrus, yakni Falentinus L Ede (35), Dominikus Umbu (32), Aldolfina Bepa Kaka (31), Anjelina Ambu Kaka (25). Semuanya berasal dari berbagai desa dan kabupaten di NTT.

Persoalan muncul ketika diketahui Kepala Dusun Tengge I Desa Tolowata, Surhamin. Ia membantah kedelapan warga asal NTT itu pernah bermosili apalagi tinggal di Dusun Tengge I.

Bantahan dan klarifikasi itu disampaikan Suharmin melalui selembar Surat Keterangan Nomor 02/KDS/TGG/2017 tertanggal 17 Juli 2017. Dalam surat yang juga ditandatangani Kepala Desa Tolowata, Juadin ini disebutkan bahwa kedelapan nama yang menumpang KK itu bukan warga Dusun Tengge I Desa Tolowata dan tidak pernah berdomisili di alamat sebagaimana tercantum pada KK.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Bima, Zunaidin yang dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran, Eny Estiana di kantor setempat mengakui telah menerbitkan KK dan Akta Kelahiran kedelapan warga NTT tersebut.

Eny juga mengaku sebelum diterbitkan, semua persyaratan dokumen untuk pembuatan KK dan Akta Kelahiran telah dilengkapi kedelapan warga asal NTT tersebut melalui orang yang mengurusnya. Salah satunya surat keterangan domisili dari yang dikeluarkan Kepala Desa Tolowata.

Namun anehnya, bukti lampiran pengurusan dokumen dimaksud belum mampu ditunjukan. Eny hanya menyebut ada, kemudian mengeceknya tetapi belum ditemukan.

*Kahaba-03