Kabar Bima

Oknum Guru Honorer Diduga Bandar Tramadol Akan Dipecat

272
×

Oknum Guru Honorer Diduga Bandar Tramadol Akan Dipecat

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- UPT. Dikmen PK-PLK Bima akhirnya mengeluarkan rekomendasi pemecatan tidak terhormat untuk ML, oknum guru honorer yang tertangkap karena diduga sebagai pengedar obat keras Tramadol.

Oknum Guru Honorer Diduga Bandar Tramadol Akan Dipecat - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

“Hasil rapat koordinasi dari jajaran Dikmen dan pihak kepolisian, oknum ML kami rekomendasikan dipecat dengan tidak terhormat sebagai guru honorer,” ujar Kepala UPT. Dikmen PK-PLK Bima Abdul Hafid, Rabu (25/7).

Oknum Guru Honorer Diduga Bandar Tramadol Akan Dipecat - Kabar Harian Bima

Keputusan pemberhentian itu kata dia, mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 tahun 2017, tentang tugas dan fungsi serta sanksi bagi tenaga pendidikan di lingkup Pemerintah Provinsi NTB.

Jelas dalam aturan tersebut menyatakan, bila ada oknum guru baik ASN dan honorer atau tenaga kontrak yang melanggar hukum, maka akan dikenakan sanksi.

“Khusus honorer dan atau tenaga kontrak langsung diberhentikan,” ungkapnya.

Dia menilai, keputusan pemecatan ini tentu mempunyai dasar dan pertimbangan. Apalagi bagi para tenaga guru yang terlibat perbuatan melanggar hukum. Termaksud peredaran narkoba dan sejenisnya yang merusak generasi bangsa.

“Guru itu pelaku pendidikan yang memberikan contoh yang baik untuk ditiru pelajar, bukan mengedarkan barang haram yang merusak generasi bangsa,” tegasnya.

*Kahaba-04