Kabar Bima

Sidang Kasus Mutilasi, Jaksa Koordinasi dengan Kejagung RI

232
×

Sidang Kasus Mutilasi, Jaksa Koordinasi dengan Kejagung RI

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Masih ingat kasus pembunuhan sadis dengan cara mutilasi yang dilakukan terdakwa Munawar terhadap Husen warga Kelurahan Sarae Kecamatan Rasanae Barat. Kasus tersebut telah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima. JPU sedang koordinasi jumlah tuntutan dengan Kejagung RI.

Sidang Kasus Mutilasi, Jaksa Koordinasi dengan Kejagung RI - Kabar Harian Bima
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bima Ronald Thomas Mendrofa. Foto: OmpuO

Kasi Pidum Kejari Bima Ronald Thomas Mendrofa menjelaskan, sidang pemeriksaan terdakwa dan saksi telah diproses hingga saat ini. JPU Kejari Bima telah siap melakukan penuntutan terhadap terdakwa dengan melakukan koordinasi dengan Kejagung RI melalui Jaksa muda Pidana Umum (Jampidum).

Sidang Kasus Mutilasi, Jaksa Koordinasi dengan Kejagung RI - Kabar Harian Bima

“Kami sedang koordinasi rencana tuntutan dengan Jampidum Kejagung RI,” ujarnya di kantor, Senin (31/7)

Menurut dia, sebelumnya terdakwa dan saksi telah dimintai keterangan dalam agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa. Jumlah saksi belasan orang. Setelah agenda sidang pemeriksaan saksi dan terdakwa, selanjutnya agenda pembacaan tuntutan.

“Setelah ada hasil koordinasi Rencana Tuntutan (Rentut), selanjutnya akan dilakukan sidang pembacaan tuntutan,” jelasnya.

Ronald sapaan akrab Kasi Pidum ini menambahkan, terhadap terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Untuk keterangan terdakwa, sambung dia mengakui perbuatannya. Motifnya hanya kasus asmara.

*Kahaba-09