Kabar Bima

Proyek Miliaran Ditender Sebelum Masuk APBDP, Pemkot Dituding Langgar Aturan

235
×

Proyek Miliaran Ditender Sebelum Masuk APBDP, Pemkot Dituding Langgar Aturan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pemerintah Kota (Pemkot) Bima dituding telah melanggar aturan dengan menyalahgunakan anggaran bantuan dari BNPB senilai Rp 12 Miliar tahun 2017. Pasalnya, bantuan itu sudah ditender dan ditunjuk pemenangnya, padahal belum masuk dan dibahas pada APBD Perubahan tahun 2017.

Proyek Miliaran Ditender Sebelum Masuk APBDP, Pemkot Dituding Langgar Aturan - Kabar Harian Bima
Anggota DPRD Kota Bima, Alfian Indrawirawan. Foto: Bin

Anggota DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan mengungkapkan, saat digelar pendapatan antara DPRD Kota Bima dan Pemkot Bima yang diwakili pejabat BPBD, Bagian Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, LPSE dan AP. Pihaknya menanyakan langkah Pemkot Bima yang berani melakukan tender 5 paket proyek DAM yang bersumber dari bantuan hibah BNPB Tahun 2017 senilai Rp 12 Miliar.

Proyek Miliaran Ditender Sebelum Masuk APBDP, Pemkot Dituding Langgar Aturan - Kabar Harian Bima

Padahal, dana itu sebelum ditender harus masuk dalam pembahasan APBD Perubahan tahun 2017 dan harus diketahui oleh pimpinan DPRD.

“Ini jelas melanggar aturan. Anggaran ditender sebelum masuk dalam pembahasan APBD Perubahan,” tudingnya, kemarin.

Menurut pria yang juga Ketua Komisi III itu, anggaran itu diajukan tahun 2016 itu disetujui tahun 2017. Dari anggaran itu, kegiatannya dibagi menjadi  5 paket item pekerjaan. 3 diantaranya sudah ada pemenang tender dan satu masih dalam proses sanggah.

“Ini LPSE melakukan tender berdasarkan permohonan BPBD Kota Bima tertanggal 19 Juni dan pemenang tender diumumkan tanggal  7 juli 2017,” ungkapnya.

Ia pun menyebutkan sejumlah pemenang tender anggaran itu yakni DAM Kadi Mboda di Kelurahan Kodo dengan anggaran Rp 2,2  MilIar  CV Mercu Buana, DAM Bangga  Bolu Kelurahan Dodu senilai Rp 678 Juta, Linsa jaya, DAM Toloweri Rp 1, 5 Miliar CV Arta Permai serta 1 paket DAM Kapao Kelurahan  Nungga senilai Rp 5,6 Miliar PT Putra lintas raya, masih sanggahan.

Cara yang dilakukan Pemkot Bima itu sambung duta Partai Golkar itu, sama saja melangkahi aturan main. Seenaknya gunakan anggaran tanpa sepengetahuan legislatif. Padahal dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelengara pemerintahan itu eksekutif dan legislatif.

“Eksekutif jangan menjalankan kebijakan anggaran seenaknya tanpa persetujuan DPRD. Itu namanya korupsi,” tegasnya.

Tidak hanya lanjutnya, langkah Pemkot Bima itu melanggar PMK Nomor 162  Tahun 2015 yang mengamanahkan setiap anggaran hibah wajib dilaporkan ke Pimpinan DPRD dan masuk dalam pembahasan APBD Perubahan.

“Melihat sikap seenaknya ini, kami tentu akan bersikap. Apakah akan mengajukannya ke penegak hukum atau mengambil putusan politik terhadap ulah Pemkot Bima yang sudah melanggar aturan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPBD Kota Bima H Sarafuddin mengaku, yang melaporkan ke DPRD soal rencana penggunaan anggaran Rp 12 Miliar itu bukan BPBD, melainkan TAPD.

“BPBD hanya jemput anggaran. Selanjutnya secara administrasi di bagian Keuangan,” ucapnya.

Mengenai penggunaan anggaran sebelum dilaporkan ke DPRD dan dibahas dalam APBD Perubahan, menurut Sarafuddin hal itu sudah disampaikan oleh BNPB sebelumnya dapat segera dilaksanakan pengerjaannya setelah anggaran ditransfer oleh BNPB.

“Kalau mengenai kenapa BPBD tidak berkomunikasi dengan DPRD soal penggunaan uang itu bukan ranah BPBD, karena komunikasi ada TAPD. Kita hanya jemput anggaran lalu gunakan,” tandasnya.

*Kahaba-01