Kabar Bima

Pemkab Putuskan Kontrak, Pengelola SBW Datangi DPRD

214
×

Pemkab Putuskan Kontrak, Pengelola SBW Datangi DPRD

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Pihak ketiga pengelola Sarang Burung Walet (SBW) di Bajo Pulo, Sugiman, Rabu (2/8) siang mendatangi ke Komisi II DPRD Kabupaten Bima. Sugiman mengadukan kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima yang memutus kontrak kerjasama pengelolaan SBW.

Pemkab Putuskan Kontrak, Pengelola SBW Datangi DPRD - Kabar Harian Bima
Pihak ketiga pengelola SBW di Bajo Pulo, Sugiman. Foto: Ady

Kehadiran Sugiman diterima Wakil Ketua Komisi II, Edy Muhlis di ruang kerjanya. Pada kesempatan itu, Ia mengungkapkan, tidak lagi mengelola SBW lantaran diputus kontrak oleh Pemkab Bima sejak 2 Mei 2017 lalu.

Pemkab Putuskan Kontrak, Pengelola SBW Datangi DPRD - Kabar Harian Bima

Kebijakan itu dinilainya sepihak karena tidak ada surat peringatan. Dasar pemutusan kontrak karena UD Aminullah selaku pihak pengelola SBW dianggap tidak mampu mencapai target setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Tahun 2017.

Pemkab Bima terang dia, menargetkan PAD sebesar Rp 1,325 miliar untuk Tahun 2017. Namun sampai April, pihaknya baru dapat menyetor Rp 425 juta ke kas pemerintah daerah.

“Untuk tahun 2016 setoran kita sesuai target. Sementara tahun ini, karena kendala faktor alam kita gagal panen beberapa bulan lalu,” ungkapnya.

Sugiman menyebut, faktor alam dimaksud yakni intensitas curah hujan yang cukup tinggi membuat dinding gua tempat budidaya basah sehingga menyebabkan sarang burung walet tidak terbentuk dengan baik.

Alasan itu kata dia, sebenarnya sudah dilaporkan kepada pemerintah daerah. Mengingat masih banyak waktu tersisa tahun ini, pihaknya masih sangat yakin untuk mencapai target yang sudah ditetapkan.

“Sisa target itu kan masih sekitar Rp 900 juta, kita sangat yakin bisa menyelesaikannya bahkan melebihi target. Tapi masalahnya, pemerintah daerah sudah langsung putus kontrak tanpa memberikan kesempatan,” sesal dia.

Untuk itu, Sugiman hadir ke Komisi II meminta bantuan untuk memperjuangkan kembali kewenangan UD Aminullah mengelola SBW dengan mengeluarkan rekomendasi ke pemerintah daerah.

“Kami sudah bertemu dengan Sekda dan Kabag Ekonomi berkoordinasi mengenai hal ini. Karena pemutusan kontrak sudah dilakukan, mereka malah menyarankan agar mengadu ke DPRD,” kata dia.

Ia berharap, Pemkab Bima mempertimbangkan kembali kebijakan pemutusan kontrak yang dianggap sepihak itu. Apalagi, pihaknya mendapat informasi sudah dibuka pelelangan lagi untuk mencari pengelola SBW.

*Kahaba-03