Kabar Bima

Kader Golkar Tolak Pencalonan HM. Lutfi Sebagai Bakal Calon Walikota Bima

193
×

Kader Golkar Tolak Pencalonan HM. Lutfi Sebagai Bakal Calon Walikota Bima

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Puluhan kader Golkar Kota Bima menyatakan penolakannya terhadap pencalonan HM. Lutfi sebagai bakal calon Walikota Bima yang sudah diusung oleh Golkar. Apa dasarnya, berikut pernyataan salah satu kader Golkar Sultan Baharun.

Kader Golkar Tolak Pencalonan HM. Lutfi Sebagai Bakal Calon Walikota Bima - Kabar Harian Bima
Kader Golkar Kota Bima membentangkan spanduk penolakan pencalonan HM. Lutfi. Foto: Sultan Baharun (Facebook)

Menurut dia, dasar penolakan karena di Partai Golkar sudah diatur Juklak Nomor 06 Tahun 2016 tentang mekanis penjaringan bakal calon Walikota, Bupati dan Guberrur. Pada Juklakitu disebutkan, aspirasi pengusulan pasangan calon, dimulai dari pengurus kelurahan, kecamatan, DPD II, baru ke DPD I. Kemudian di DPD I dilakukan uji kelayakan bakal calon yang diusung. Kemudian di Pleno di DPP.

Kader Golkar Tolak Pencalonan HM. Lutfi Sebagai Bakal Calon Walikota Bima - Kabar Harian Bima

“Sementara langkah yang diambil sekarang tidak melalui mekanisme. Tentu saja kami menolak,” tegas Sultan, Kamis (3/8).

Kata Wakil Sekretaris Golkar Kecamatan Asakota itu, kendati alasannya pengurus Golkar Kota Bima sudah demisioner. Bukan berarti prosesnya tidak berpedoman pada Juklak. Prosesnya tetap harus patuh pada Juklak yang sudah dibuat.

“Artinya proses ini bertentangan dengan Juklak,” tegasnya.

Sambung Sultan, pihaknya tidak mempersoalkan siapa yang akan diusung oleh Golkar untuk pencalonan Pilkada ini. Tapi, tetap pelaksanaannya harus mengacu pada Juklak. Bukannya justeru mendorong dan mengusung kader yang tidak pernah membesarkan partai Golkar di Kota Bima.

“Intinya, aspirasi kami ini akan terus kita bawa ke DPP, dalam waktu dekat,” katanya.

Sultan menambahkan, kesepakatan penolakan ini sudah ditandatangani oleh unsur PD sebanyak 25 orang. 9 orang malam ini akan menyusul untuk bubuhkan tandatangan penolakan.

*Kahaba-01