Kabar Bima

Kasus Temuan Orok di Penaraga, Ibunya Dipidana 3 Bulan Bui

244
×

Kasus Temuan Orok di Penaraga, Ibunya Dipidana 3 Bulan Bui

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Sidang putusan terhadap perkara temuan orok bayi di Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba telah dihelat di PN Kelas 1B Raba Bima. Terdakwa Nuraini sebagai ibu orok tersebut dijatuhkan pidana dengan vonis 3 bulan penjara.

Kasus Temuan Orok di Penaraga, Ibunya Dipidana 3 Bulan Bui - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Pejabat Humas PN Kelas 1B Raba Bima Yanto Aryanto membenarkan wanita kelahiran 93 beralamat Kelurahan Penaraga tersebut telah divonis pidana 3 bulan. Terdakwa terbukti menyembunyikan kelahiran orok tersebut. Apalagi orok tersebut telah meninggal dunia didalam rahimnya, sebagaimana keterangan dokter ahli.

Kasus Temuan Orok di Penaraga, Ibunya Dipidana 3 Bulan Bui - Kabar Harian Bima

“Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa dengan maksud menyembunyikan kelahiran,” ungkapnya di kantor, Jumat (4/8).

Dalam putusan itu, Hakim majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 3 bulan bui. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan dari seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

*Kahaba-09