Kabar Bima

Jaksa Terima Berkas tahap II Kasus Pembunuhan Umar

210
×

Jaksa Terima Berkas tahap II Kasus Pembunuhan Umar

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kejari Bima menerima berkas tahap 2 barang bukti dan tersangka GF asal Kecamatan Madapangga pada kasus pembunuhan terhadap H Umar Muhammad, warga Desa Rade Kecamatan Madapangga, Senin (7/8).

Jaksa Terima Berkas tahap II Kasus Pembunuhan Umar - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Tersangka sempat dinyatakan DPO lebih kurang 2 tahun. Namun pada awal April 2017 menyerahkan diri dengan alasan tersangka sering dibayang-bayangi almarhum (Korban).

Jaksa Terima Berkas tahap II Kasus Pembunuhan Umar - Kabar Harian Bima

“Tadi pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti dari Polres Kabupaten Bima ke JPU  Kejari Bima,” ungkap JPU, Ikhwannull Fiaturrahman di kantornya, Senin (7/8).

Sesuai berkas perkara lanjut Ikhwan, kronologis kasus tersebut dituangkan berdasarkan keterangan saksi istri korban,  Turaya H Umar. Waktu itu, Rabu 26 Agustus 2015, sekitar 19.00 Wita, di gang RT 12 Desa Rade Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima. Saksi Turaya bersama korban hendak pulang ke rumahnya di Desa Dena. Sepulang dari menjemur jagung di Desa Rade. Pada saat korban keluar dari rumahnya dengan kendaraan roda dua (motor) membonceng saksi, melewati gang tersebut.

“Tiba tiba datang pelaku dengan perawakan tinggi kurus membacok korban dari belakang menggunakan parang dan mengenai leher bagian belakang korban,” kutipnya dari berkas perkara.

Lanjut dari keterangan saksi kata Ikhwanull, setelah dibacok korban terkapar di jalan dan dipangku oleh saksi. Saat itu, korban menyebutkan nama nama pelaku Sajidin alias Tole (sudah vonis) dan WY, KS, SP (DPO) dan yang menyerahkan diri GF (pernah DPO).

“Tersangka pertama Sajidin alias Tole asal Kempo Kabupaten Dompu yang berdomisili di Desa Rade Kecamatan Madapangga telah dijatuhi vonis Kasasi 16 tahun, sudah dieksekusi oleh Jaksa,” tambahnya.

*Kahaba-09