Kabar Bima

Akademisi Nilai BK Halangi Hak Rakyat Mengetahui Informasi

282
×

Akademisi Nilai BK Halangi Hak Rakyat Mengetahui Informasi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kinerja Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bima disorot akademisi. Terutama soal kinerja BK yang lamban dan enggan membeberkan kepada media tentang hasil proses dugaan kasus tindakan asusila anggota dewan Selvy Novia Rahmayani. (Baca. Proses Dugaan Kasus Selvy Sudah Final, BK Ogah Sampaikan ke Media)

Akademisi Nilai BK Halangi Hak Rakyat Mengetahui Informasi - Kabar Harian Bima
Dosen STISIP Mbojo-Bima Arif Sukirman. Foto: Bin

Akademisi STISIP Mbojo Bima, Arif Sukirman menilai kinerja BK selama menangani kasus anak Walikota Bima itu selalu dipertanyakan oleh masyarakat. Rentan waktu prosesnya juga terbilang sangat lama. Sehingga muncul kesan bahwa BK tidak serius memproses dan menindak pelanggaran anggotanya sendiri.

Akademisi Nilai BK Halangi Hak Rakyat Mengetahui Informasi - Kabar Harian Bima

“Dari awal kan memang timbul keraguan dari publik jika BK tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Apalagi yang diproses ini anaknya Walikota Bima. Marwah lembaga tersebut pun seolah tidak dijaga dengan baik,” tudingnya, kemarin.

Marwah lembaga tersebut pun semakin dipertaruhkan sambung Arif, setelah BK enggan membeberkan hasil akhir dari proses dugaan kasus tersebut kepada media. Padahal BK juga merupakan bagian dari representasi suara dan aspirasi masyarakat, yang seharusnya mampu bekerja dengan baik.

“Aneh juga, BK seolah tidak tahu bahwa sekarang itu era keterbukaan informas publik. BK tidak boleh menghalangi hak rakyat untuk mengetahui setiap informasi, apalagi yang diurus itu soal wakil rakyat,” tegasnya.

Arif juga memahami tugas berat BK, karena banyak agenda kelembagaan yang harus dilakukan. Tapi dengan jarak proses yang cukup panjang, hingga memakan waktu hingga 4 bulan justeru dinilai sangat lama, dan terkesan mengulur waktu.

“Okelah kerjanya sampai 4 bulan. Tapi yang mengejutkan, keputusan akhir telah ada justeru diulur menunggu sidang paripurna terlebih dahulu,” tandasnya.

Atas sikap seperti itu, akademisi menganggap BK tidak mendorong adanya keterbukaan informasi publik yang selama ini juga sering digaungkan oleh pemerintah. Mestinya, dewan sebagai pemerintah juga memahami jika informasi tersebut harus disampaikan kepada rakyat.

*Kahaba-04