Kabar Bima

Full Day School, Dikbud Serahkan ke Sekolah

258
×

Full Day School, Dikbud Serahkan ke Sekolah

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Penyelenggaraan Full Day Scholl (FDS) yang ditetapkan Kemendikbud banyak menuai pro dan kontra di dunia pendidikan. Akhirnya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, membantalkan Permen No.23 tahun 2017 yang dibuat Kemendikbud, tentang kebijakan sekolah 5 hari tersebut.

Full Day School, Dikbud Serahkan ke Sekolah - Kabar Harian Bima
Kepala Dinas Dikpora Kota Bima, H. Alwi Yasin saat diwawancara wartawan Kahaba.net. Foto: Ady

Menanggapi soal itu, Kepala Dikbud Kota Bima H. Alwi Yasin menjelaskan, Presiden akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang berisi aspirasi masyarakat mengenai kebijakan 5 hari sekolah. Dengan adanya aspirasi itu, pada akhirnya pemerintah pusat memberikan kebijakan kepada setiap sekolah agar bisa memilih untuk melaksanakan program FDS atau tidak.

Full Day School, Dikbud Serahkan ke Sekolah - Kabar Harian Bima

“Pemerintah menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada sekolah, mau melaksanakan sistem FDS atau tidak,” ujarnya, Selasa (15/8).

Dijelaskan Alwi, bila dilihat dari sudut pandang dunia pendidikan yang akan datang. Pihaknya tentu sejalan dan sepakat dengan Permendikbud, yaitu mendukung pelaksanaan FDS di Kota Bima. Karena jika dilihat dari segi kualitas, FDS memiliki banyak pengaruh positif. Diantaranya, waktu siswa bermain diganti dengan waktu belajar. Kemudian waktu istrahat di sekolah bertambah, sehingga memungkinkan untuk kembali fokus belajar seusai istrahat.

Faktor penting lainnya ialah orang tua mempunyai waktu lebih lama bersama anak di rumah. Sehingga memudahakan fungsi pendampingan, kontrol dan pengawasan terhadap tingkah laku anak.

Ditambahkan Alwi, agar pelaksanaan program FDS dan sekolah 6 hari berjalan dengan baik. Tentu pihak Dikbud menghimbau kepada seluruh sekolah agar melakukan rapat dengan seluruh wali murid, untuk membahas tentang pelaksanaan program tersebut, agar tidak menjadi polemik dikemudian hari.

“Sekolah harus bermusyawarah bersama wali murid, mau melaksanakan sistem FDS atau tidak. Bila sudah ada kesepekatan bersama, tinggal diterapkan. Dikbud hanya mengawasi, dan mengontrol pelaksanaan pendidikan berjalan baik,” jelasnya.

*Kahaba-04