Kabar Bima

Jaksa Selamatkan Uang Negara Dari Para Koruptor Sebanyak Rp 771 juta

257
×

Jaksa Selamatkan Uang Negara Dari Para Koruptor Sebanyak Rp 771 juta

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kejari Bima berhasil selamatkan uang negara dari hasil korupsi para koruptor sebanyak Rp 771 juta. Data tersebut berdasarkan data 4 tahun sejak tahun 2014 sampai Juli 2017.

Jaksa Selamatkan Uang Negara Dari Para Koruptor Sebanyak Rp 771 juta - Kabar Harian Bima
Kasi Intelejen Kejari Bima Lalu Mohammad Rasyidi. Foto: Ompu

Kepada Kahaba.net, Kasi Intelejen Kejari Bima Lalu Mohammad Rasyidi menyebutkan, data tersebut dari hasil pendapatan uang pengganti atas tindak pidana korupsi setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan sebelum putusan Pengadilan Tipikor. Uang tersebut diselamatkan dan disetor ke Kas Negara.

Jaksa Selamatkan Uang Negara Dari Para Koruptor Sebanyak Rp 771 juta - Kabar Harian Bima

“Data pengembalian dari para terdakwa koruptor selama 4 tahun sejak 2014 sampai 2017,” ungkapnya, Rabu (23/8).

Lebih lanjut Rasydi menyebutkan rinciannya dari tahun 2014 ada Rp 318.687.447 dari pendapatan uang pengganti atas tindak pidana korupsi, setelah putusan Pengadilan. Tahun 2015, uang pengganti atas tindak pidana korupsi yang ditetapkan pengadilan sebesar Rp 186 juta.

Kemudian tahun 2016, Rp 101.825.000 dari pendapatan uang pengganti atas tindak pidana korupsi, setelah putusan dan Rp 23.700.000 dari pendapatan hasil uang negara atau sebelum putusan.

Sedangkan dari Januari sampai Juli 2017 uang pengganti dari hasil tindak pidana korupsi Rp 33.989.150.  Kemudian pengembalian uang negara Rp 107 juta, dengan mengembalian sebelum ada putusan.

“Total Rp 771.201.597. Uang tersebut telah disetor ke kas Negara,” ungkapnya.

Rasydi menambahkan, perkara-perkara lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan dan sedang sidang di Pengadilan Tipikor Mataram.

*Kahaba-09