Kabar Bima

Awas, Ini Modus “Pemangsa Anak” Kelabui Korban

212
×

Awas, Ini Modus “Pemangsa Anak” Kelabui Korban

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Begini modus AC, tersangka kasus pencabulan terhadap bunga (bukan nama sebenarnya)  yang terjadi di Desa  Rupe Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima april 2017. Rupanya tersangka diduga mengiming-iming korban hanya dengan uang Rp 5 ribu, kemudian korban yang bermain didepan rumahnya diajak masuk dan disuruh tidur.

Awas, Ini Modus "Pemangsa Anak" Kelabui Korban - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Sebagaimana dikutip dalam berkas perkara, Jaksa Penyidik Kejari Bima M Ikhwanullah mengungkapkan, kronologis peristiwa yang menjerat tersangka berawal korban sedang bermain di sebelah rumah tersangka, kemudian tersangka memanggil korban untuk masuk kedalam rumahnya.

Awas, Ini Modus "Pemangsa Anak" Kelabui Korban - Kabar Harian Bima

“Disitu korban diduga memaksa tidur telentang dan melakukan aksinya. Setelah itu, korban dikasih uang Rp 5 ribu,” ungkapnya di kantor, Rabu (23/8).

Mirisnya, tersangka yang telah melampiaskan nafsu bejatnya di sore hari itu menyampaikan ke korban yang merupakan anak tetangganya tersebut untuk tidak memberitahukan kepada orang lain.

Perbuatan tersangka kemudian tercium oleh keluarga korban dan dilaporkan ke Aparat Kepolisian. Kasus tersebut telah ditetapkan pengingkatan status hukum ke tahap dua pada tanggal.

“Tersangka dan barang bukti telah diterima dari penyidik,” ujarnya.

Ikhwan menyebutkan, atas perbuatannya itu-pula, sangkaan terhadap tersangka melanggar pasal 82  ayat 1 jo pasal 76e UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 jo UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

*Kahaba-09