Kabar Bima

Kemampuan Keuangan Pemkot Bima Masuk Klaster Rendah

216
×

Kemampuan Keuangan Pemkot Bima Masuk Klaster Rendah

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Berdasarkan Permendagri Nomor 62 tahun 2017 tentang Pengelompokan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, diketahui jika kemampuan keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima masuk dalam klaster rendah.

Kemampuan Keuangan Pemkot Bima Masuk Klaster Rendah - Kabar Harian Bima
Anggota DPRD Kota Bima Nazamudin. Foto: Bin

Hal itu diungkapkan oleh anggota DPRD Kota Bima Nazamudin, setelah mengkaji dan menelaah isi Permendagri tersebut. Menurut dia, penentuan klaster tersebut berdasarkan sejumlah perhitungan – perhitungan.

Kemampuan Keuangan Pemkot Bima Masuk Klaster Rendah - Kabar Harian Bima

Seperti, hitungan PAD tambah Dana Bagi Hasil (DBH) kemudian ditambah Dana Alokasi Umum (DAU), dikurangi belanja pegawai kemudian tunjangan dan tambahan pendapatan pegawai. Hasilnya, kemampuan daerah tersebut masuk dalam klaster rendah.

“Berdasarkan perhitungan dengan rumus tadi, maka Pemkot Bima masuk dalam klaster rendah,” ungkapnya, Selasa (29/8) di kantor DPRD Kota Bima.

Dirinya juga menjelaskan, pada Permendagri tersebut juga dijelaskan tentang kemampuan keuangan daerah bagi daerah kabupaten dan kota. Di atas Rp 550 Miliar, dikelompokkan pada kemampuan keuangan daerah tinggi. Rp 300 Miliar sampai dengan Rp 550 Miliar dikelompokkan pada kemampuan keuangan daerah. Sedangkan di bawah Rp 300 Miliar dikelompokkan pada kemampuan keuangan daerah rendah.

Terhadap perhitungan tersebut sambung pria yang juga Ketua PKP Indonesia Kota Bima itu, langkah yang harus dilakukan yakni menekan biaya operasional pegawai, seminimal mungkin. Kemudian ditambah dengan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang harus digenjot.

“Jika itu bisa dilakukan dengan masif, maka potensi agar kemampuan keuangan daerah bisa masuk dalam klaster menengah,” katanya.

*Kahaba-01