Kabar Bima

Soal Dana Rp 12 Miliar, Walikota Bima Minta Maaf

280
×

Soal Dana Rp 12 Miliar, Walikota Bima Minta Maaf

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Sejak dikerjakan, tak henti – hentinya wakil rakyat menyampaikan sorotan terhadap penggunaan anggaran sebesar Rp 12 Miliar dari BNPB.  Hingga pada Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi terhadap RAPBD Perubahan 2017, dewan masih terus menyorot penggunaan anggaran tersebut. Sejumlah fraksi juga meminta agar Pemerintah Kota Bima menyampaikan penjelasan soal penggunaan anggaran.

Soal Dana Rp 12 Miliar, Walikota Bima Minta Maaf - Kabar Harian Bima
Paripurna jawaban Walikota Bima atas Pemandangan Umum Faksi – Fraksi DPRD Kota Bima terhadap RAPBD Perubahan 2017. Foto: Eric

Sementara pada nota jawaban Walikota Bima atas Pemandangan Umum Faksi – Fraksi DPRD Kota Bima terhadap RAPBD Perubahan 2017 yang dibacakan oleh Asisten I M. Farid menjelaskan, dana rehabilitasi dan rekonstruksi sebesar Rp 12 Miliar yang dialokasikan kepada BPBD Kota Bima tersebut merupakan dana hibah dari  BNPB untuk Kota Bima, berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S-45/MK.7./2016, yang pelaksanaannya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2015 tentang hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Soal Dana Rp 12 Miliar, Walikota Bima Minta Maaf - Kabar Harian Bima

“Dana hibah tersebut merupakan hasil dari verifikasi yang dilakukan BNPB pada tahun 2015 terhadap proposal Pemerintah Kota Bima tahun 2014. Pada awal Desember 2016, telah ditandatangani MoU antara Pemerintah Kota Bima dan Pemerintah Pusat mengenai pendanaan dan pelaksanaan dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi diKota Bima tahun 2016,” katanya.

Atas dasar informasi tersebut sambung Farid, tim evaluasi Provinsi NTB melalui keputusan Gubernur NTB Nomor 903-1056 tahun 2016 tanggal 13 Desember 2016 tentang evaluasi rancangan Perda Kota Bima tentang APBD 2017 dan Raperda Walikota Bima tentang penjabaran APBD tahun 2017, merekomendasikan agar Pemkot Bima menganggarkan kembali dana rehabilitasi dan rekonstruksi sebesar Rp 12 Miliar tersebut pada APBD tahun 2017, karena kegiatan tersebut tidak mungkin dilaksanakan padaakhir tahun anggaran 2016.

Hal ini juga sesuai dengan petunjuk di dalam PMK nomor 162/PMK.07/2015 bahwa jangka waktu pelaksanaan dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi selama 12 bulan terhitung sejak dana tersebut masuk ke rekening khas daerah.

“Namun demikian, kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kota Bima menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafan karena terlambat menyampaikan kepada pimpinan DPRD Kota Bima terkait perubahan peraturan Walikota Bima nomor 67 tahun 2016 tentang perubahan peraturan Walikota Bima Nomor 25 tahun 2016 tentang penjabaran perubahan APBD tahun anggaran 2016,” ucapnya.

*Kahaba-01/04