Kabar Bima

Dana Rp 12 Miliar, Dedi Ajak Ketua Dewan dan 24 Anggota Lapor Jaksa

238
×

Dana Rp 12 Miliar, Dedi Ajak Ketua Dewan dan 24 Anggota Lapor Jaksa

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Terkait dana hibah Rp 12 Miliar diduga kuat telah menyalahi aturan. Anggota DPRD Kota Bima punb meminta kepada Ketua DPRD bersama 24 anggota dewan lainnya untuk melaporkan penggunaan anggaran itu ke Kejaksaan. (Baca. Soal Dana Rp 12 Miliar, Walikota Bima Minta Maaf)

Dana Rp 12 Miliar, Dedi Ajak Ketua Dewan dan 24 Anggota Lapor Jaksa - Kabar Harian Bima
Anggota DPRD Kota Bima Dedy Mawardi. Foto: Bin

“Setelah mendengarkan jawaban Walikota Bima, justeru ada yang aneh dalam nota jawaban terkait dana hibah senilai Rp 12 miliar itu,” ujar Anggota DPRD Kota Bima Dedy Mawardi saat menyampaikan interupsi pada Paripurna dengan agenda Jawaban Walikota Bima atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap RAPBD Tahun 2017, Jumat (31/8).

Dana Rp 12 Miliar, Dedi Ajak Ketua Dewan dan 24 Anggota Lapor Jaksa - Kabar Harian Bima

Menurut duta Partai Hanura itu, atensi dana Rp 12 miliar itu berawal masuk dalam anggaran SKPD BPBD setelah APBD murni telah ditetapkan pada akhir tahun 2016 lalu. Sehingga saat ini kondisinya telah dilelang oleh BPBD Kota Bima, melalui LPSE.

“Anehnya, dana Rp 12 Miliar ini telah masuk dalam APBD perubahan. Ini dapat menjadi catatan bagi komisi dan tim Banggar, bahwa ini harus disikapi dengan serius,” katanya.

Ia menjelaskan, bila dilihat secara seksama dan terperinci. Dana hibah Rp 12 miliar yang ditetapkan tersebut masuk ke Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa). Karena jika dibelanjakan, akan merubah postur APBD. Tapi keanehan muncul, setelah BPBD mengajukan surat ke LPSE untuk melelang.

“Ini sudah melanggar aturan. Saya meminta kepada Ketua DPRD bersama 24 anggota dewan UNTUK melaporkan ini kepada Kejaksaan. Karena dana Rp 12 miliar itu telah masuk dalam pembahasan APBD-P, tapi anehnya justru masuk dalam pelelangan APBD murni 2017,” tandasnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Bima Feri Sofiyan selaku pimpinan rapat menjelaskan, tahapan paripurna ini bagian dari proses politik, dan harus dilihat dari tingkat kesalahannya.

“Apa yang akan disampaikan Walikota dalam nota jawaban ini akan diterima paripurna. Tapi untuk menyikapinya, anggota dewan ditingkat komisi pada saat klinis,” tandasnya.

Tapi lanjut Feri, untuk menjawab hal itu tentu kedepan akan ada komunikasi yang dibangun pihak eksekutif bersama anggota dewan melalui rapat klinis dan akan dilanjutkan dalam pembahasan tim Banggar.

*Kahaba-04