Kabar Bima

2 Lembar SPPT Terbit di Pantai Amahami

245
×

2 Lembar SPPT Terbit di Pantai Amahami

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Puluhan warga Kelurahan Dara mendatangi Kantor Kecamatan Rasanae Barat, Selasa (12/9). Kedatangan mereka hendak beraudiensi dengan jajaran kecamatan setempat beserta Lurah Dara dan mantan Lurah Dara yang menjabat pada tahun 2012 lalu, terkait terbitnya 2 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tanah di Pantai Amahami.

2 Lembar SPPT Terbit di Pantai Amahami - Kabar Harian Bima
Warga Dara saat mendatangi kantor Camat Rasanae Barat. Foto: Bin

Perwakilan warga Dara Herman mengakui, kehadiran mereka untuk menelusuri terbitnya 2 SPPT tanah di Pantai Amahami. Padahal, semua warga Kota Bima mengetahui jika tidak ada seorang pun yang memiliki dan menguasai laut di lokasi tersebut.

2 Lembar SPPT Terbit di Pantai Amahami - Kabar Harian Bima

“Ini kan aneh, ko’ bisa terbit 2 SPPT di pantai Amahami. Semua orang tau disana itu laut,” tegasnya.

Herman mengungkapkan, 2 SPPT tanah itu terbit pada tahun 2012 yang ditandantangi oleh mantan Lurah Dara Baharudin yang sekarang menjabat sebagai Sekretaris Camat Rasanae Barat. Sementara SPPT lain terbit pada tahun 2016 yang ditandatangani oleh Lurah Dara sekarang.

Menurut dia, terbitnya SPPT tanah di pantai tersebut telah melanggara hukum. 2 lurah yang berani menandatangani SPPT itu juga telah melanggar ketentuan.

“2 lurah ini ko’ berani sekali tandatangan SPPT tanah di lokasi yang semua tahu itu laut,” sorotnya.

Karena terbitnya SPPT tanah itu telah meresahkan warga Kelurahan Dara, pihaknya pun mendatangi Camat Rasanae Barat guna meminta kejelasan. Karena jika semua orang bisa memiliki SPPT tanah di pantai tersebut, semua warga Dara juga bisa memilikinya.

“Kalau yang lain bisa punya SPPT, kenapa kami tidak,” tegasnya.

Di tempat yang sama, mantan Lurah Dara Baharudin saat dikonfirmasi membantah menandatangani SPPT tersebut.

“Yang saya tandatangan waktu itu bukan SPPT, tapi surat keterangan penguasaan lahan,” ucapnya.

Ia menjelaskan, ia berani menandatangani surat penguasaan lahan itu karena sudah ditandatangani oleh RT dan RW setempat yang mengetahui lokasi.

“Saya waktu itu memang tidak menelusuri asal lahan, karena percaya saja dengan RT RW,” katanya.

Hingga Baharudin memberikan keterangan soal SPPT di pantai Amahami, belum ada tanda – tanda audiensi di kantor camat akan dimuali. Sebab, Camat Rasanae Barat belum hadir.

*Kahaba-01