Kabar Bima

Bakesbangpol Kota Bima Gelar Sosialisasi Perppu Ormas

200
×

Bakesbangpol Kota Bima Gelar Sosialisasi Perppu Ormas

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Setelah sebelumnya menggelar sosialisasi pengelolaan bantuan keuangan bagi Partai Politik (Parpol), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Bima menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk pengurus Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), di Aula Kantor Camat Raba Jumat (15/9).

Bakesbangpol Kota Bima Gelar Sosialisasi Perppu Ormas - Kabar Harian Bima
Sosialisasi Perppu Ormas. Foto: Eric

Kepala Bakesbangpol Kota Bima Achmad Fathoni menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman atas terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017, dan Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang organisasi masyarakat.

Bakesbangpol Kota Bima Gelar Sosialisasi Perppu Ormas - Kabar Harian Bima

Lahirnya Perppu ini juga berisi membatasi tugas dan fungsi ormas. Bila keluar dari ketentuan undang-undang yang telah di tetapkan pemerintah, maka pemerintah mempunyai hak dan wewenang, untuk membubarkan lembaga maupun Ormas yang tidak mengacu kepada Pancasila dan UUD 1945.

“Jika ada ormas atau lembaga yang menggunakan nama, lambang, bendera atau atribut yang sama dengan lambang, bendera, atau atribut negara bertentangan dengan aturan. Maka pemerintah berhak untuk memberikan sanksi, dan bahkan membubarkan,” tegasnya.

Dijelaskan mantan Kepala Dishubkominfo itu, berdasarkan data jumlah ormas di Kota Bima, lebih dari 100 ormas. Semua lembaga tersebut berasaskan ideologi Pancasila dan telah sesuai aturan AD, ART Ormas dan LSM.

Sebagai bagian dari ujung tombak pemerintah pusat di daerah sambungnya, maka Bakesbangpol akan terus melakukan pemantauan terkait kegiatan dan aktifitas Ormas dan LSM yang ada.

Ditambahkan Fathoni, melalui sosialisasi ini pula diharapkan setiap peserta yang mewakili organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat yang hadir dapat memahami, dan mengaplikasikan Perppu keormasan itu sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Aturan ini ditetapkan untuk memberikan pemahaman aturan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Agar setiap ormas dapat menjalankan dengan baik, tanpa keluar dari rel aturan,” tambahnya.

*Kahaba-04