Kabar Bima

Sengketa Lahan Kantor UPTD Pertanian dan KUA Kecamatan Madapangga Diselesaikan

251
×

Sengketa Lahan Kantor UPTD Pertanian dan KUA Kecamatan Madapangga Diselesaikan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Sengketa lahan dan penyegelan 2 Kantor UPTD Pertanian dan KUA Kecamatan Madapangga akhirnya diselesaikan. 2 kantor yang awalnya disegel oleh ahli waris pemilik lahan akhirnya sudah dibuka dan difungsikan kembali, Kamis (14/9) kemarin.

Sengketa Lahan Kantor UPTD Pertanian dan KUA Kecamatan Madapangga Diselesaikan - Kabar Harian Bima
Foto bersama usai penyelesaian sengketa lahan. Foto: Yadien

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Bima Dahlan menjelaskan, 2 kantor tersebut dibuka setelah adanya kesepakatan antara ahli waris dengan pihak Pemerintah Kabupaten Bima, Rabu (13/9) lalu.

Sengketa Lahan Kantor UPTD Pertanian dan KUA Kecamatan Madapangga Diselesaikan - Kabar Harian Bima

Dalam kesepakatan tersebut pemerintah daerah siap membayar ganti rugi kepada ahli waris pemilik lahan yang ditempati Kantor UPTD Pertanian Kecamatan Madapangga dan Kantor KUA Kecamatan Madapangga seluas 12 are dengan harga Rp 411 Juta. Sedangkan sisanya sekitar 5 are masih milik ahli waris.

“Luas lahan keseluruhan sekitar 17 are. Namun hanya 12 are yang dibayar oleh Pemerintah daerah. Harga ganti rugi tersebut merujuk pada kerja tim independen,” ujarnya.

Dahlan menjelaskan, setelah adanya kesepakatan tersebut pihak ahli waris akan membuka kembali penyegelan. Sehingga 2 kantor tersebut bisa kembali difungsikan untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat.

“Kaitan ganti rugi secepatnya akan dibayarkan oleh pemerintah, dengan catatan ahli waris melengkapi berkas dan adimistrasi,” jelasnya.

Ahli waris pemilik lahan Nawir membenar adanya kesepakatan tersebut. Saat ini pihaknya sedang mengurus beberapa administrasi yang berkaitan dengan ganti rugi lahan dimaksud.

“Penyegelan kantor itu sudah kami buka,” ucapnya.

Kemudian Camat Madapangga Muhammad Safii yang dikonfirmasi juga membenarkan bahwa 2 kantor tersebut sudah dibuka kembali oleh pemilik lahan, setelah hasil kesepakatan antara pemerintah daerah dengan ahli waris pemilik lahan.

*Kahaba-10