Kabar Bima

Anggaran Rp 2,8 Miliar untuk Masjid Terapung Belum Final

303
×

Anggaran Rp 2,8 Miliar untuk Masjid Terapung Belum Final

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Bima Syamsurih menggelar konferensi pers soal perubahan sikap Fraksi PAN terhadap penambahan anggaran Masjid Terapung Amahami sebesar Rp 2,8 Miliar, di kantor DPRD Kota Bima, Jumat (22/9).

Anggaran Rp 2,8 Miliar untuk Masjid Terapung Belum Final - Kabar Harian Bima
Konferensi Pers ketua Fraksi PAN di Kantor DPRD Kota Bima. Foto: Bin

Pada pertemuan itu Syamsurih mengaku, dirinya sudah memanggil anggota Fraksi PAN untuk mengelarifikasi soal perubahan sikap tersebut. Hanya saja, saat menyampaikan ke media, pria asal Kelurahan Rontu itu tidak menjelaskan secara detail. Dirinya hanya mengaku dinamika pembahasan saat rapat lah yang membuat adanya perubahan dari menolak ke mendukung.

Anggaran Rp 2,8 Miliar untuk Masjid Terapung Belum Final - Kabar Harian Bima

“Menurut pengakuan anggota Fraksi PAN yang masuk di Banggar, saat pembahasan di tingkat Banggar dijelaskan dari TAPD bahwa Rp 2,8 itu untuk anggaran ornamen sebesar Rp 1,6 dan penguatan struktur sebesar Rp 1,2 miliar,” sebutnya.

Kendati tidak bisa menjelaskan secara rinci alasan perubahan sikap tersebut, namun Syamsurih meyakinkan bahwa penambahan anggaran untuk Masjid Terapung Amahami tersebut belum final. Karena masih ada tahapan seperti evaluasi di Gubernur NTB dan paripurna setelah evaluasi di gubernur.

“Anggaran itu belum final, belum menjadi Perda. Masih ada evaluasi di Gubernur NTB dan paripurna lagi. Kita lihat saja dinamika yang terjadi kedepan,” katanya.

Dari hasil pertemuan dengan anggota Fraksi PAN yang masuk ke Banggar sambung Syamsurih, dirinya menitip pesan agar saat evaluasi di gubernur nanti untuk menanyakan penganggaran tersebut apakah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, kemudian Permendagri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Penyusunan APBD.

“Ini pesan penting yang saya titipkan sebagai Ketua Fraksi. Apakah sesuai atau tidak dengan 2 regulasi tersebut. Karena aturan itu penting,” tuturnya.

*Kahaba-01