Kabar Bima

10 Koperasi ini Akan Dibubarkan

210
×

10 Koperasi ini Akan Dibubarkan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kota Bima telah mengirim 10 nama koperasi di Kota Bima yang tidak aktif selama 2 tahun ke Kementerian Koperasi untuk dibubarkan.

10 Koperasi ini Akan Dibubarkan - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Tindakan tersebut dilakukan untuk membatasi kembali ruang gerak koperasi agar tidak beroperasi dan merugikan masyarakat.

10 Koperasi ini Akan Dibubarkan - Kabar Harian Bima

“Jumlah koperasi ada 75, sedangkan 10  diantaranya telah diusulkan ke kementerian koperasi untuk dibubarkan,” ujar Kabid Koperasi dan UMKM Dinas Koperindag A. Rafik, Jumat (21/9).

Ia menyebutkan 10 nama koperasi itu diantaranya KSU Partisipasi, KSU Tunas Mentari, KSU Batimurung, Koperasi Pemuda Anshor, Koperasi Pemuda Pelopor dan Koperasi Swadarma.

Rafik menjelaskan, alasan 10 koperasi itu dibubarkan karena telah melakukan pelanggaran, baik secara administrasi maupun kelembagaan. Seperti tidak aktif melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama 2 tahun. Kemudian koperasi melakukan kegiatan diluar aturan AD dan ART.

Tidak hanya itu, status kepengurusan koperasi sudah tidak berjalan dan tidak melakukan kegiatan usaha secara nyata selama 2 tahun berturut – turut. Bahkan pihaknya telah telah melayangkan surat pemanggilan sebanyak 3 kali, guna menanyakan sekaligus mengevaluasi sejauh mana keaktifan, dan laporan kegiatan koperasi.

“Karena tidak direspon, kami mengirimkan 10 nama koperasi itu ke Kementerian Koperasi dan UKM RI untuk dibubarkan. Upaya ini penting untuk menghindari penyalahagunaan kelembagaan oleh oknum tertentu,” tegasnya.

Dengan usulan pembubaran itu sambungnya, cukup memberikan warning bagi koperasi lain yang masih aktif untuk tetap bekerja maksimal menjalankan roda usaha koperasi.

*Kahaba-04