Kabar Bima

Sita Erni Divonis 8 Tahun, Taufik: Aneh Ko’ Pemkot Bima tidak Punya Sikap

1008
×

Sita Erni Divonis 8 Tahun, Taufik: Aneh Ko’ Pemkot Bima tidak Punya Sikap

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Ketua Komisi I DPRD Kota Bima Taufik HA Karim menyorot kinerja pemerintah Kota Bima, termasuk instansi terkait seperti Dinas BKPSDM dan Dikbud Kota Bima yang seolah tidak memiliki sikap terhadap kasus yang menimpa oknum ASN Hj. Sita Erny. (Baca. Divonis 8 Tahun Bui, Sita Erni Rupanya Masih Terima Gaji)

Sita Erni Divonis 8 Tahun, Taufik: Aneh Ko’ Pemkot Bima tidak Punya Sikap - Kabar Harian Bima
Anggota DPRD Kota Bima, Taufik HA. Karim. Foto: Bin

Padahal mantan Kabid PNFI Dinas Dikbud itu sudah divonis 8 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana. Namun pemerintah dian dan tidak memiliki sikap. Anehnya, gaji Sita Erny terus mengalir sejak divonis tahun 2013 lalu.

Sita Erni Divonis 8 Tahun, Taufik: Aneh Ko’ Pemkot Bima tidak Punya Sikap - Kabar Harian Bima

“Aneh, 4 tahun menghilang dan sudah tidak bekerja lagi sebagai Kabid PNFI. Ko’ Pemerintah Kota Bima tidak punya sikap. Gaji malah lancar,” sesal Taufik, Rabu (4/10).

Duta PPP itu menyatakan keheranannya atas sikap Pemerintah Kota Bima. Dinas BKPSDM dan juga Dikbud Kota Bima pun diminta untuk segera menyikapi persoalan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum ASN.

“Ko’ bisa ya, oknum ASN itu sudah tidak berkantor selama 4 tahun. Pemerintah Kota Bima malah tutup mata. Bahkan BKPSDM dan Dikbud tidak melakukan tindakan apa-apa,” sorotnya.

Seharusnya menurut Taufik, Pemerintah Kota Bima berupaya melakukan tindakan dan langkah. Untuk mencari tahu keberadaan oknum yang telah menghilang dari tugas selama 4 tahun.

“Masa Sita Erny tidak bisa dicari?, apalagi pada tahun 2013 lalu. Berbagai media telah memberitakan, bahwa oknum telah tersangkut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mencapai Rp 10 Miliar, ,” tandasnya.

Yang lebih membuatnya heran, selama proses peradilan hingga keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) sejak 2013 hingga 2015. Pemerintah Kota Bima dan dinas terkait tidak mendapatkan tembusan salinan keputusan dan kepastian hukum yang diterima Sita Erny.

“Aneh saja rasanya. Bila tembusan surat ini tidak disampaikan ke kepala daerah. Bahkan minimal tembusan kepada Dinas BKPSDM dan Dikbud, sebagai bahan acuan evaluasi untuk diberilan sanksi dan tindakan,” herannya.

*Kahaba-04