Kabar Bima

KPU Sosialisasi untuk Pemilih Pemula di Kemah Bhakti Pramuka Pelajar

237
×

KPU Sosialisasi untuk Pemilih Pemula di Kemah Bhakti Pramuka Pelajar

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Ketua KPU Kota Bima Bukhari hadir memberikan sosialisasi kepada pemilih pemula pada kegiatan Kemah Bhakti Pelajar yang digelar Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kota Bima di So Kempa Lingkungan Ule Kelurahan Jatiwangi, Rabu (4/10).

KPU Sosialisasi untuk Pemilih Pemula di Kemah Bhakti Pramuka Pelajar - Kabar Harian Bima
Peserta kemah saat menyimak penjelasan Ketua KPU Kota Bima. Foto: Dok. KPU Kota Bima

Pada kesempatan itu Bukhari menjelaskan, memilih pemimpin yang berkualitas harus mengetahui rekam jejak para calon yang ada. Baik entah calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota legislatif baik di DPR hingga DPRD, maupun calon Gubernur, Wakil Gubernur NTB dan calon Walikota dan Wakil Walikota Bima.

KPU Sosialisasi untuk Pemilih Pemula di Kemah Bhakti Pramuka Pelajar - Kabar Harian Bima

“Memilih pemimpin tidak berdasarkan pada besar kecilnya bayaran yang diberikan oleh para calon. Tapi berdasarkan penilaian visi misi dan program yang disampaikan para calon, agar nanti setelah terpilih tetap memiliki hubungan emosional dengan rakyat,” paparnya.

Bukhari juga menegaskan, dengan politik uang maka rakyat merasa jauh dengan pemimpin atau bahkan pemimpin tidak pernah dekat dengan rakyat. Karena merasa sudah membeli suara rakyat dengan uang atau barang. Bahkan cenderung lahir pemimpin yang korup.

Sambungnya, pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bima akan diselenggarakan pada tanggal 27 Juni 2018 serentak dengan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur NTB. Untuk dapat menggunakan hak pilihnya nanti, warga negara indonesia harus sudah berusia 17 tahun pada tanggal 27 Juni atau sudah pernah menikah, memiliki KTP elektronik atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bima, atau paling tidak sudah merekam KTP elektronik dan tidak sedang terganggu jiwa dan ingatan.

Dihadapan para calon pemilih pemula ini Bukhari juga menjelaskan, dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku ada tiga lembaga yang berwenang dalam penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan, yaitu KPU, Bawaslu dan DKPP.

“KPU berwenang melaksanakan teknis penyelenggaraan, Bawaslu berwenang dalam pengawasan dan DKPP berwenang dalam mengadili perkara etika penyelenggara Pemilu atau pemilihan,” tambahnya.

*Kahaba-01