Kabar Bima

Plt. Sekda: Kasus Sita Erny ini Aneh Tapi Nyata

326
×

Plt. Sekda: Kasus Sita Erny ini Aneh Tapi Nyata

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kasus oknum ASN Kota Bima Hj. Sita Erny yang telah divonis 8 tahun bui dan masih menerima gaji rupanya membuat heran Plt. Sekda Kota Bima H. Syamsuddin. Karena baru kali ini , dirinya mendengar ada kasus ASN yang tidak berkantor selama 4 tahun, tidak diketahui keberadaannya dan masih menerima gaji. (Baca. Divonis 8 Tahun Bui, Sita Erny Rupanya Masih Terima Gaji)

Plt. Sekda: Kasus Sita Erny ini Aneh Tapi Nyata - Kabar Harian Bima
Plt. Sekda Kota Bima H. Syamsuddin. Foto: Bin

“Ini kejadian pertama yang saya tangani, ada oknum ASN sudah tidak berkantor 4 tahun. Tapi tidak ada laporan, tindakan dan sanksi, ini kasus aneh tapi nyata terjadi di Kota Bima,” ujar Syamsuddin, Jumat (6/10). (Baca. Sita Erny Ditahan Polda DIY Terkait Dugaan TPPU)

Plt. Sekda: Kasus Sita Erny ini Aneh Tapi Nyata - Kabar Harian Bima

Kata mantan kepala Bappeda itu, menindaklanjuti hal itu dirinya dalam waktu dekat akan memanggil kepala BKPSDM dan Dinas Dikbud Kota Bima, guna menanyakan perihal kasus yang menimpa mantan Kabid PNFI Dikpora Kota Bima yang terlibat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Baca. Penyidik Uber Tujuh Mobil Sita Erni)

“Saya akan segera memanggil BKPSDM dan Dikbud, untuk menelusuri kenapa kasus ini tidak ditangani dan diproses,” janjinya.

Dijelaskan mantan dosen Unram itu, selain memanggil pihak BKPSDM dan Dinas Dikbud. Dirinya juga akan memeriksa kembali dokumen agenda surat masuk di sekretariat. Untuk mengecek, apakah ada atau tidaknya surat tembusan setiap proses hukum, maupun hasil putusan pengadilan dan juga Mahkamah Agung (MA). (Baca. Akademisi Kritik Pemkot Bima, Sita Erny Diminta Kembalikan Gaji)

“Lembaga negara peradilan biasanya akan menyampaikan tembusan putusan hukum ke pemerintah. Karena ini menyangkut oknum ASN yang tersandung masalah hukum, tembusan surat tersebut menjadi acuan untuk diproses,” tandasnya.

Ditambahkan Syamsuddin, bila mengacu pada aturan PP Nomor 53 2010 yang mengatur tentang pegawai pemerintahan. Kasus yang menyeret Sita Erny masuk pelanggaran sanksi disiplin berat, dan bisa mengarah ke pemecatan.

“Makanya akan kita pengkajian dan telaah bersama instansi terkait. Agar ada keputusan yang berdasarkan aturan, dan ketentuan hukum pegawai negeri sipil,” tambahnya.

*Kahaba-04