Kabupaten Bima, Kahaba.- Pemangkasan Dana Alokasi Umum (DAU) oleh Pemerintah Pusat hingga Rp28 Miliar tahun 2017 untuk Kabupaten Bima, berimbas pada pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) di 191 Desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Andi Sirajudin menyebut, jumlah pemotongan bervariasi untuk 191 desa. Kisarannya Rp9 Juta hingga Rp11 Juta per desa.
“Pemotongan terpaksa dilakukan pemerintah daerah karena adanya pemangkasan DAU oleh pemerintah pusat bagi Kabupaten Bima,” ungkapnya, Senin (9/10) di Woha.
Andi menjelaskan, pemangkasan DAU bukan hanya berlaku bagi Kabupaten Bima, tetapi seluruh daerah di Indonesia. Akibat pemangkasan itu, pemerintah daerah mengambil langkah dengan memotong ADD semua desa.
“Pemotongan ini berlaku untuk semua desa karena imbas pemangkasan DAU oleh pusat,” ujar mantan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bima ini.
*Kahaba-03