Kabar Bima

Memberikan Gaji ASN yang tidak Bekerja Itu Salah Fatal

209
×

Memberikan Gaji ASN yang tidak Bekerja Itu Salah Fatal

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Memberikan gaji kepada Hj. Sita Erni, ASN yang tidak bekerja dan telah divonis 8 tahun penjara sudah menyalahi aturan. Pemerintah Kota Bima pun diminta untuk segera bersikap, tidak tebang pilih memberikan perlakukan kepada ASN yang telah melanggar.

Memberikan Gaji ASN yang tidak Bekerja Itu Salah Fatal - Kabar Harian Bima
Anggota DPRD Kota Bima M. Irfan. Foto: Ady

Anggota DPRD Kota Bima M Irfan menyorot, dari persoalan itu Sekda dan jajarannya harus bertanggungjawab. Karena pembiaran tersebut merupakan tindak KKN ditubuh birokrasi.

Memberikan Gaji ASN yang tidak Bekerja Itu Salah Fatal - Kabar Harian Bima

“Memberikan gaji kepada ASN yang tidak bekerja itu sudah salah fatal dan menyalahi aturan. Lihat baik baik aturan ASN. Jangan memakai kacamata kuda. Kemudian jangan tebang pilih. Asas keadilan harus ada,” tegasnya, Rabu (11/10).

Menurut Irfan, sikap jajaran dinas terkait sama saja menghalangi keinginan Walikota Bima yang mewujudkan Good Governance. Lalu keinginan itu tidak dipatuhi birokrasi yang ada. Seharusnya, birokrasi mulai dari sekda harus menunjukan kredibelitas dan akuntabelnya.

“Tolong diingatkan, Pemkot punya moto dan visi yang harus ditegakkan. Jangan sampai setelah Walikota Bima HM Qurais selesai masa jabatannya, masalah terus ada,” sorotnya.

Ia selaku wakil rakyat justeru merasa kasihan jika nanti Walikota Bima dipersoalkan sikapnya. Karena kebanyakan yang terjadi adalah masalah mantan pejabat itu dijerumuskan oleh para birokrasinya. Birokrasi yang sekarang loyal, kemudian nanti akan berbenturan dengan mantan atasan karena kepentingan.

Unutk itu dirinya berharap, Walikota Bima sekarang bisa meluruskan dulu adminisrasi negara yang sudah kacau, ketimbang nanti ada masalah setelah tidak jadi Walikota.

Anggota Komisi I itu juga meminta kepada pihak terkait bertanggungjawab. Mulai dari Sekda, Asisten III Bina Aparatur, Inspektorat. BKPSDM dan Dikbud. Sebab, dinas – dinas tersebut yang harus bertanggungjawab terhadap kasus itu.

“Ini saja sudah saling lempar tanggungjawab. Bagaimana kalau nanti Walikota hari ini tidak menjabat lagi,” tambahnya.

*Kahaba-01