Kabar Bima

Sita Erny Terus Disorot, Muhtar Landa: Kami Segera ke Yogyakarta

333
×

Sita Erny Terus Disorot, Muhtar Landa: Kami Segera ke Yogyakarta

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Mantan Kabid PNFI Dinas Dikpora (Sekarang Dikbud) Kota Bima Hj. Sita Erni yang tidak dipecat dan masih terima gaji, padahal sudah divonis 8 tahun bui oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta terus menuai sorotan. (Baca. Divonis 8 Tahun Bui, Sita Erny Rupanya Masih Terima Gaji)

Sita Erny Terus Disorot, Muhtar Landa: Kami Segera ke Yogyakarta - Kabar Harian Bima
Asisten III Setda Kota Bima Muhtar Landa. Foto: Bin

Menindaklanjuti itu, akhirnya Pemerintah Kota Bima melalui BKPSDM, Dinas Dikbud dan juga Asisten III akan mengambil langkah dan sikap dengan berangkat ke Yogyakarta. Guna menanyakan keputusan vonis pengadilan terhadap Sita Erny. (Baca. Plt. Sekda: Kasus Sita Erny ini Aneh Tapi Nyata)

Sita Erny Terus Disorot, Muhtar Landa: Kami Segera ke Yogyakarta - Kabar Harian Bima

“Dalam waktu dekat kami berangkat menuju Yogyakarta, mendatangi Pengadilan Negeri setempat agar bisa menanyakan vonis Sita Erny. Sehingga pemerintah juga tidak ingin berandai-andai, hukuman dan sanksi disiplin apa yang diberikan kepada oknum ASN tersebut,” ujar Asisten III H. Muhtar Landa, Rabu (11/10). (Baca. Akademisi Kritik Pemkot Bima, Sita Erny Diminta Kembalikan Gaji)

Menurut Muhtar, langkah tersebut diambil sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah. apalagi belakangan masalah itu terus menaui sorotan dari berbagai pihak. (Baca. Soal Sita Erny, Mantan Kepala Dikbud dan BKD Enggan Berkomentar)

Ia juga mengakui, mengapa kasus Sita Erny bisa terlewatkan olehnya, karena saat sedang menjabat sebagai kepala BKD (sekarang BKPSDM), saat di proses Polda Yagyakarta tahun 2013 lalu pihaknya belum bersikap karena masih menunggu keputusan inkrah Pengadilan Negeri Yogyakarta. (Baca. Sita Erny Ajukan Izin Pensiun, Alwi Menolak)

“Selama proses PN Sleman, kemudian banding hingga kasasi tingkat MA. Prosesnya pun cukup lama. Sementara saya sudah tidak menjabat lagi sebagai kepala dinas, karena telah dirotasi ke DPPKAD,” tandasnya. (Baca. Soal Sita Erny, Qurais: Jangankan 8 Tahun, 46 Hari Saja Tinggalkan Pekerjaan Harus Dipecat)

Oleh karena itu, agar tidak menimbulkan polemik dan sorotan dari berbagai pihak. Maka kasus Sita Erny akan menjadi perhatian khusus, untuk ditindaklanjuti secepatnya. (Baca. Terlibat TPPU, Harta Sita Erny Akhirnya DISITA)

“Kami berjanji akan menuntaskan kasus ini, agar tidak menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat dan juga ASN,” imbuhnya.

Muhtar menambahkan, jika mengacu pada aturan dan Undang-Undang ASN terbaru tahun 2017. Apabila ASN tersangkut masalah hukum, dan dipidana penjara di atas 2 tahun, maka akan diberikan sanksi berat bahkan sampai pada pemecatan. (Baca. Qurais Ngaku Belum Terima Putusan Inkrah Pengadilan Kasus Sita Erny)

*Kahaba-04?