Kabar Bima

Kasus Sita Erny, Taufik: Ngapain ke Yogyakarta, Cukup Buka Website PN

233
×

Kasus Sita Erny, Taufik: Ngapain ke Yogyakarta, Cukup Buka Website PN

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Keinginan pejabat Pemerintah Kota Bima ke Pengadilan Negeri Yogyakarta, untuk melihat salinan putusan mantan Kabid PNFI Dikpora Kota Bima Hj. Sita Erny yang divonis 8 tahun bui, dinilai berlebihan oleh anggota DPRD Kota Bima.

Kasus Sita Erny, Taufik: Ngapain ke Yogyakarta, Cukup Buka Website PN - Kabar Harian Bima
Anggota DPRD Kota Bima, Taufik HA. Karim. Foto: Bin

Pasalnya, jika hanya ingin melihat salinan putusan tersebut, cukup membuka website milik Pengadilan Negeri Yogyakarta dan tidak perlu membuang – buang SPPD.

Kasus Sita Erny, Taufik: Ngapain ke Yogyakarta, Cukup Buka Website PN - Kabar Harian Bima

“Ngapain ke Yogyakarta, habiskan uang saja. Cukup buka website resmi Pengadilan disana. Pasti tertera putusan dari tiap kasus yang ditangani,” saran Taufik HA Karim, anggota DPRD Kota Bima beberapa hari lalu.

Menurut pria yang juga Ketua Komisi I itu, keinginan asisten III Setda Kota Bima H. Muhtar Landa bersama Kepala BKPSDM dan Kadis Dikbud bertandang ke pengadilan tersebut merupak upaya yang sia – sia dan menghabiskan anggaran saja.

Malah dirinya menuding, pemerintah justru terlihat panik setelah terus disorot persoalan yang salah secara aturan namun pemerintah tidak memiliki sikap selama bertahun – tahun. Padahal kasus itu sudah divonis sejak 2013 lalu.

“Sekarang sudah ada teknologi informasi yang mudah diakses. Inik aneh dan lucu saja saya lihat. Cek saja di website pengadilan itu. Teknologi sudah ada ko’ tidak dipergunakan,” tegasnya.

*Kahaba-04