Kabar Bima

Binmas Islam Gelar Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin

249
×

Binmas Islam Gelar Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kantor Kemenag Kota Bima melalui Seksi Binmas Islam melaksanakan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin (Catin) lingkup Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Bima. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari mulai Senin (16/10) sampai Rabu (18/10).

Binmas Islam Gelar Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin - Kabar Harian Bima
Kepala Seksi Binmas Islam Kemenag Kota Bima, H Eka Iskandar bersama para calon pengantin se-Kota Bima. Foto: Ady

Kepala Seksi Binmas Islam Kemenag Kota Bima, H Eka Iskandar mengatakan, peserta kegiatan melibatkan calon pengantin yang sudah mendaftar, tetapi belum melaksanakan ijab kabul se-Kota Bima.

Binmas Islam Gelar Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin - Kabar Harian Bima

Adapun narasumber, yakni Kepala Kantor Kemenag, Kepala Seksi Binmas Islam, KUA dan Dinas Kesehatan. Kemudian dibantu fasilitator yang punya pengalaman tingkat nasional dan Penyuluh Agama terbaik tingkat nasional 2016.

“Kegiatan kita buat dalam tiga tahap, walaupun sebenarnya satu tahap saja berlangsung dua hari, tetapi kita perpanjang durasinya. Karena satu tahapan minimal 18 jam pelajaran,” jelasnya, Selasa (17/10).

Dari kegiatan ini kata H Eka Iskandar, ada harapan besar yang ingin dicapai oleh Kemenag. Pertama, bimbingan perkawinan mutlak harus diberikan kepada Catin sebelum melaksanakan ijab kabul. Catin diharapkan ketika resmi sebagai pasangan suami-istri tercipta rumah tangga yang sakinah mawaddah warrahmah.

Kedua, melalui bimbingan perkawinan para Catin diberikan kesadaran akan pentingnya perkawinan dan mencegah mereka agar tidak mudah bercerai. Ketiga, dari sisi kesehatan produksi.

“Jika ibu menikah dini ketika kondisi rahimnya tidak kuat akan sangat berbahaya. Rentan bagi ibu dan anak. Sementara tujuan kita ingin menjadikan generasi Islam sebagai generasi yang kuat, cerdas dan sehat,” ujarnya.

Namun pihaknya bersyukur, dari sisi usia perkawinan para catin sudah memenuhi standar sesuai hukum yang berlaku. Baik dari sisi munakahat, maupun dari sisi hukum positif. Yakni minimal usia 19 tahun bagi perempuan dan 21 tahun bagi laki-laki.

Hanya saja lanjut dia, perlunya bimbingan agar mereka memiliki kesiapan mental dan kesiapan kesehatan agar generasi yang dilahirkan menjadi generasi yang diharapkan.

“Ini kegiatan pertama dengan skala nasional. Dilaksanakan provinsi, kota dan kabupaten seluruh Indonesia,” tandasnya.

*Kahaba-03