Kabar Bima

Pemkot Belum Tindak Sita Erny, Ragu dengan Putusan di Website PN Yogyakarta dan MA

277
×

Pemkot Belum Tindak Sita Erny, Ragu dengan Putusan di Website PN Yogyakarta dan MA

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Karena ragu dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta dan Mahkamah Agung (MA) yang tertuang di laman website resmi 2 lembaga tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bima belum juga menindak mantan Kabid PNFI Dikpora Kota Bima, Hj. Sita Erny.

Pemkot Belum Tindak Sita Erny, Ragu dengan Putusan di Website PN Yogyakarta dan MA - Kabar Harian Bima
Kepala BKPSDM Kota Bima H Supratman. Foto: Bin

Hasil putusan yang ditayangkan secara online itu rupanya tidak bisa dijadikan acuan pemerintah untuk menindaklanjuti kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjebloskan ASN itu ke penjara.

Pemkot Belum Tindak Sita Erny, Ragu dengan Putusan di Website PN Yogyakarta dan MA - Kabar Harian Bima

“Mengenai keputusan MA dan PN Slemen via online telah kami lihat dan baca, tapi belum bisa dijadikan acuan untuk bertindak,” ujar Kepala BKPSDM H. Supratman, Jumat (20/10).

ia pun mengaku sudah berkoordinasi berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kota Bima, perihal putusan dua lembaga hukum tersebut. Hasilnya, putusan itu tidak bisa jadikan referensi untuk menindak Sita Erny.

“Setelah kami perhatikan juga, tanda tangan dan stempel dari MA dan PN Yogyakarta tidak ada dalam putusan online tersebut,” katanya.

Maka dari itu, kata mantan Setwan DPRD itu melanjutkan, untuk menindaklanjuti kasus dimaksud, pihaknya dalam waktu dekat akan mengirimkan surat telaah kepada Walikota Bima. Meminta petunjuk agar sikap dan tindakan apa yang harus dilakukan pihaknya untuk kasus tersebut.

Pihaknya juga ingin bersurat ke PN Yogyakarta dan MA juga. Meminta salinan putusan asli yang telah dicap dan ditandatangani. Dengan adanya itu, maka Sita Erny bisa ditindak sesuai aturam yang berlaku.

Sementara itu Kabag Hukum Setda Kota Bima Abdul Wahab membenarkan apa yang dijelaskan kepala BKPSDM.

“Kami melihat keputusannya, tapi belum bisa bertindak. Karena tidak tertuang tanda tangan, dan cap stempel dari MA dan PN Yogyakarta,” bebernya.

Maka dari itu, pihaknya masih menunggu surat telaah dari BKPSDM yang ditujukan ke kepala daerah. Apapun hasil telah Walikota, tentu akan akan tindak lanjuti secara serius.

*Kahaba-04