Kabar Bima

Kasus GTT Akan Digugat ke PTUN dan Ombudsman NTB

228
×

Kasus GTT Akan Digugat ke PTUN dan Ombudsman NTB

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Polemik soal pengangkatan Guru Tidak Tetap (GTT) masih belum usai. Organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bima berencana akan menggugat dan mengadukan masalah ini ke PTUN dan Ombudsman Perwakilan NTB.

Kasus GTT Akan Digugat ke PTUN dan Ombudsman NTB - Kabar Harian Bima
Ombudsman Indonesia

Sekretaris PGRI Kabupaten Bima, Khairunnas mengaku, pihaknya masih menunggu data di 2 kecamatan untuk merampungkan data sebelumnya. Karena PGRI ingin gugatan berbasis data tidak hanya berdasarkan asumsi atau dugaan.

Kasus GTT Akan Digugat ke PTUN dan Ombudsman NTB - Kabar Harian Bima

“Data awal yang dimiliki PGRI baru berupa testimoni atau pengakuan secara lisan dari guru sehingga belum kuat,” katanya, Senin (23/10).

Terkait masalah ini, PGRI juga sudah bersurat ke Bupati Bima, BKD dan Dinas Dikbudpora dengan tembusan ke PGRI NTB dan PGRI Pusat. Ia memastikan, jika datanya sudah rampung persoalan tersebut akan diuji di PTUN dan ombudsman NTB sembari proses di daerah terap berjalan.

Kemudian soal tuntutan PGRI lanjutnya, masih sama seperti sebelumnya. Diantaranya, meminta Bupati membatalkan SK pengangkatan GTT dan meminta 400 guru honor sesuai data Dinas Dikbudpora bisa diangkat sebagai tenaga kontrak.

“Jadi bukan data 100 guru yang dipakai BKD itu, karena tidak sesuai dengan data Dinas Dikbudpora,” ujarnya.

Sebab dinilainya terdapat banyak kejanggalan dan tidak sesuai kriteria. Misalnya ada guru yang hanya tamat SMA, tidak mengabdi di daerah terpencil dan masa pengabdiannya di bawah 7 tahun.

Disinggung soal pernyataan saling lempar dan tidak tahu pejabat di daerah terkait pengangkatan GTT, menurutnya sangat konyol. Hal itu dinilai semakin menandakan lemahkan koordinasi dan pengawasan pemerintah daerah.

*Kahaba-03