Kabar Bima

Akademisi Duga Ada Oknum Pejabat Tinggi Lindungi Sita Erny

335
×

Akademisi Duga Ada Oknum Pejabat Tinggi Lindungi Sita Erny

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kendati mantan Kabid PNFI Dinas Dikbud Kota Bima sudah divonis bui 8 tahun penjara karena kasus tindak pidana pencucian uang, namun pemerintah belum juga memecat oknum ASN tersebut. Akademisi pun menduga, ada oknum pejabat setempat yang melindungi hingga sanksi tak kunjung diberikan.

Akademisi Duga Ada Oknum Pejabat Tinggi Lindungi Sita Erny - Kabar Harian Bima
Dosen STISIP Mbojo Bima, Arif Sukirman. Foto: Bin

“Sudah 4 tahun kasus ini mengendap, tanpa ada sanksi dan tindakan tegas dari aparatur pemerintah Kota Bima. Saya duga ada oknum pejabat yang melindungi. Kalau tidak, pasti ASN itu sudah dari dulu dipecat,” duga akademisi STISIP Mbojo – Bima, Arif Sukirman (25/10) baru – baru ini.

Akademisi Duga Ada Oknum Pejabat Tinggi Lindungi Sita Erny - Kabar Harian Bima

Menurut Arif, jika dilihat secara cermat berdasarkan informasi yang ada di media. Kuat dugaan, ada keterlibatan oknum pejabat tinggi yang berusaha menghalang-halangi kasus ini agar tidak diproses. Padahal MA sudah mengeluarkan putusan inkrah. Mestinya putusan itu bisa menjadi rujukan untuk diambil tindakan.

“Kuat dugaan saya ada oknum pejabat tinggi yang beada dibelakang Sita Erny,” katanya.

Dugaan tersebut juga diperkuat dengan sikap pemerintah yang masih meragukan putusan MA. Bahkan, hingga saat ini tak kunjung mengambil langkah untuk bersurat atau mendatangi MA untuk meminta salinan putusan kasus tersebut.

Tapi apapun yang terjadi, dirinya berharap ada hasil akhir yang harus dijelaskan oleh pemerintah Kota Bima. Karena dengan tidaknya ada itikad baik dari pemerintah untuk memberikan sanksi pemecatan kepada yang bersangkutan, maka wibawa pemerintah akan tercoreng.

“Jangan sampai pemerintah tidak punya wibawa lagi dengan adanya kasus ini. Orang yang terbukti bersalah ko’ tidak diberikan sanksi,” tegasnya.

*Kahaba-04