Kabar Bima

Junaidin : Laporkan ke Panwaslu Bila Ada Pelanggaran KPU

209
×

Junaidin : Laporkan ke Panwaslu Bila Ada Pelanggaran KPU

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bima, Junaidin meminta kepada partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2019 maupun masyarakat umum untuk melaporkan dugaan pelanggaran pada sertiap tahapan yang berjalan, termasuk yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Junaidin : Laporkan ke Panwaslu Bila Ada Pelanggaran KPU - Kabar Harian Bima
Komisioner Panwaslu Kabupaten Bima, Junaidin.

“Silahkan laporkan ke kami apabila ada diskriminasi pelayanan KPU atau indikasi ada kecurangan,” tegas Junaidin saat sosialisasi pengawasan tahapan pendaftaran dan verifikasi melibatkan parpol, Senin (30/10) pagi di Hotel Marina.

Junaidin : Laporkan ke Panwaslu Bila Ada Pelanggaran KPU - Kabar Harian Bima

Meskipun Panwaslu dan KPU sama-sama penyelenggara pemilu kata Junaidin, pihaknya tidak menolerir bila ada pelanggaran yang dilakukan pelaksana tehnis. Semua akan diproses dengan profesional sesuai aturan dan kewenangan Panwaslu sebagai lembaga pengawas.

“Panwaslu bekerja tanpa ada intervensi dan tekanan dari pihak manapun. Semua laporan terkait dugaan pelanggaran akan tetap kami proses,” tegasnya kembali.

Untuk memaksimalkan pelayanan aduan dan laporan dari masyarakat lanjut dia, rencananya Panwaslu akan segera membuka layanan call center. Layanan ini akan menyediakan nomor khusus untuk menerima setiap laporan.

“Selain nomor khusus untuk call center, kita juga akan buat grup whatsapp (WA) sehingga pelapor bisa mengirim informasi disertai foto maupun video sebagai pendukung,” jelasnya.

*Kahaba-03