Kabar Bima

Panwaslu Lantik Anggota Panwascam Se-Kota Bima

227
×

Panwaslu Lantik Anggota Panwascam Se-Kota Bima

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.-Sebanyak 15 Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) secara resmi dilantik oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bima. Proses pelantikan dilaksanakan di Hotel Marina Kota Bima, Selasa (31/10) pagi dan berjalan dengan khidmat.

Panwaslu Lantik Anggota Panwascam Se-Kota Bima - Kabar Harian Bima
Anggota Panwascam se-Kota Bima saat dilantik di Hotel Marina, Selasa pagi. Foto, Ady

Anggota Panwascam yang dilantik ini adalah peserta yang dinyatakan lulus pada semua tahapan seleksi. Mulai dari tahapan administrasi, tahapan tes tertulis hingga tahapan tes wawancara. Mereka akan bertugas di lima kecamatan dengan masing-masing tiga komisioner per kecamatan.

Panwaslu Lantik Anggota Panwascam Se-Kota Bima - Kabar Harian Bima

Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan surat keputusan (SK) oleh Sekretariat Panwaslu Kota Bima. Kemudian pengucapan sumpah jabatan dipimpin Ketua Panwaslu Kota Bima didampingi rohaniawan. Serta disaksikan tamu undangan yang dihadiri Wakil Walikota Bima, Ketua DPRD Kota Bima, Kapolres Bima Kota, Dandim 1608 Bima dan Ketua KPU Kota Bima.

Ketua Panwaslu Kota Bima, Sukarman dalam sambutannya mengatakan, Panwascam memiliki tugas, kewenangan dan kewajiban yang cukup berat untuk diemban apabila memperhatikan regulasi baru. Yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum sebagaimana dua kali telah dirubah.

Namun kata dia, akan cukup ringan apabila Panwascam menjalaninya sesuai rel aturan yang berlaku. Sebab pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu yang diawasi sudah memiliki rambu-rambu aturan yang tidak boleh dilanggar.

“Baik oleh peserta pemilu maupun oleh penyelenggaran pemilu dan masyarakat sebagai pemilih,” jelas dia.

Ia menjelaskan, tugas dan kewenangan Panswascam berdasarkan aturan yakni mengawasi pelaksanaan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kecamatan masing-masing.

Kemudian dengan kewenangan yang diberikan undang-undang lanjutnya, yaitu melakukan upaya pencegahan sebelum terjadinya pelanggaran. Lalu menindaklanjuti pelanggaran pemilu yang sudah terjadi pada kecamatan masing-masing sebagai wilayah tugasnya.

“Sedangkan kewajiban Panwascam salah satunya adalah bersikap adil dan jujur dalam menjalankan tugas serta memberikan perlakuan yang sama pada peserta pemilu tanpa diskriminasi,” jelas Sukarman.

Ia sangat menaruh harapan kepada semua Anggota Panwascam yang dilantik untuk segera melakukan koordinasi internal agar tahapan-tahapan yang telah direncanakan dalam pemilu dapat terlaksanakan dengan baik.

Mulai dari pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Walikota dan Wakil Walikita Bima, pemilihan umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.

*Kahaba-03