Kabar Bima

Syamsuddin Gagal Geser Umi Rini dari Partai dan Kursi Dewan

337
×

Syamsuddin Gagal Geser Umi Rini dari Partai dan Kursi Dewan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- DPC PBB Kota Bima, Jumat (3/11) di Hotel Parewa menggelar rapat dengan agenda pencabutan keanggotan partai, serta pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari PBB Hj. Anggriani. Namun, rapat tersebut justru dimenangkan oleh Hj. Anggriani. Pasalnya, saat perhitungan suara, perempuan yang biasa disapa Umi Rini itu masih dicintai oleh kader partainya.

Syamsuddin Gagal Geser Umi Rini dari Partai dan Kursi Dewan - Kabar Harian Bima
Syamsuddin dan Hj. Anggriani

Anggota Majelis Pertimbangan Cabang (MPC) PBB Ridwan menyampaikan, rapat itu digelar berdasarkan surat undangan dari Ketua DPC PBB Kota Bima Syamsuddin. Dalam undangan itu, meminta pengurus dan anggota DPC PBB Kota Bima untuk hadir untuk memberikan suara untuk pencabutan keanggotan partai dan pengusulan PAW Umi Rini dari jabatannya sebagai wakil rakyat asal Dapil I Kecamatan Asakota. .

Syamsuddin Gagal Geser Umi Rini dari Partai dan Kursi Dewan - Kabar Harian Bima

Kata dia, pada pembahasan rapat dijelaskan alasan pencabutan keanggotan partai oleh Ketua DPC PBB Syamsuddin, serta pengusulan PAW. Beberapa alasannya, Umi Rini dituding telah banyak melakukan pelanggaran kode etik partai.

“Alasan secara rinci pernah melakukan pelanggaran AD/ART partai, yaitu tidak bisa membawa aspirasi partai dengan baik. Sedangkan alasan lainnya, tidak diungkapkan,” bebernya.

Ridwan kembali melanjutkan, karena rapat berlangsung alot, dan terjadi perdebatan. Tidak ada hasil yang menjadi solusi. Banyak pengurus dan anggota partai meninggalkan ruang rapat dan memilih untuk pulang.

Meskipun beberapa sebagaian anggota pulang, akhirnya diputuskanlah bahwa agenda pencabutan keanggotan partai, serta pengusulan PAW terhadap Umi Rini dilakukan secara voting. Dengan 25 anggota partai yang berhak memberikan hak pilih, terdiri dari MPC, BK dan pengurus partai.

“Dari 25 anggota yang memberikan hak suara, 13 memilih Hj. Anggriani tetap menjadi anggota partai dan proses PAW ditolak. 11 lainnya memilih dicabut keangganggotaan dan setuju di PAW. Sedangkan 1 anggota lainnya abstain,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil voting tersebut, proses pencabutan keanggotan partai dan pengusulan PAW terhadap anggota DPRD Hj. Anggriani dinyatakan gagal. Baik Hj. Anggriani dan Syamsuddin, merupakan tokoh publik yang sangat dicintai konstituen. Pengabdian dan sumbangsih tenaga dan pikiran, sangat membantu dalam membesarkan PBB. Sehingga kedepan harapannya, tetap berjalan bersama untuk membesarkan partai.

“Bapak Syamsuddin banyak sumbangsih kepada partai, begitu juga dengan Umi Rini. Terbukti, Umi bisa membawa satu kursi di dewan lewat Dapil I Kecamatan Asakota,” tambahnya.

Sementara itu Ketua DPC PBB Syamsuddin yang dimintai klarifikasi atas dasar aturan apa, hingga menggelar rapat itu, enggan berkomentar banyak.

“Benar memang ada agenda tersebut, tapi saya belum bisa menjawab terlalu jauh. Karena harus merapatkan bersama anggota partai. Lagi pula saat ini di rumah ada tamu yang datang. Lain kali saja, nanti saya akan berikan komentar,” sembari langsung mematikan ponsel.

*Kahaba-04